Berita Bali
Kontroversi Pengerukan Tebing Pantai Pemutih untuk Hotel, Badung Bali: Publik Desak Tindakan Tegas
Proyek pengerukan tebing batu putih di Pantai Pemutih, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, menuai kontroversi setelah viral di media sosial.
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Proyek pengerukan tebing batu putih di Pantai Pemutih, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, menuai kontroversi setelah viral di media sosial.
Proyek ini mendapat sorotan publik karena dampaknya terhadap lingkungan.
Pengerukan tersebut dilakukan untuk pembangunan hotel di area seluas 11.100 m⊃2; milik Hedar G. B. S.
Tindakan cepat diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dan Provinsi Bali dengan menghentikan sementara proyek tersebut.
Garis Pol PP sudah dipasang di lokasi sebagai tanda penghentian sementara.
"Kami telah melakukan penghentian sementara pengerukan tebing kapur di Desa Pecatu sekaligus memanggil pihak terkait untuk klarifikasi perizinan," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu 18 Mei 2024.
Penghentian ini dilakukan karena pengerukan dianggap merusak lingkungan dan tidak diketahui oleh aparat desa setempat.
"Kami bertindak cepat menindaklanjuti laporan yang viral di media sosial tentang aktivitas pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu. Selain menghentikan kegiatan tersebut, kami juga memasang Pol PP line dan memanggil pihak yang terlibat untuk klarifikasi," tambah Suryanegara.

Baca juga: Viral Bali Tebing di Pecatu Dikeruk untuk Bangun Hotel, Ini Respon Satpol PP Badung & Menparekraf
Baca juga: Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP, Proyek Dihentikan Sementara
Pengecekan Izin dan Kelanjutan Proyek
Proyek hotel ini sudah mengantongi beberapa izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Namun, Satpol PP Badung akan memastikan keabsahan semua izin tersebut dengan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Senin, pihak yang terlibat dalam proyek ini akan hadir ke kantor kami. Kami juga akan melakukan pembahasan dengan Dinas Perijinan, PUPR, DLHK, Camat, dan perbekel terkait masalah ini, termasuk aspek teknis dan administrasi perizinannya," imbuh Suryanegara.
Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan semua aktivitas pembangunan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan. Setiap aktivitas pembangunan harus memenuhi semua persyaratan dan perizinan yang berlaku," tegasnya.
Respon dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga sudah mendapatkan laporan terkait pengerukan tebing di Pantai Pemutih.
"Oiya saya juga terima laporan itu, kami lagi cek. Ini yang akan kita koordinasikan dengan pak Pj Gubernur Bali," ujar Sandiaga, usai menghadiri kegiatan Balinese Water Purification Ceremony di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Sabtu 18 Mei 2024.
Sandiaga menekankan pentingnya memastikan pembangunan tersebut tidak menyebabkan over build atau over tourism.
"Dapat laporan awal bahwa ini sudah dipasarkan juga oleh para developer dan kalau tidak salah ada juga data-data amdalnya. Kita akan pastikan bahwa ini sesuai dengan regulasi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan villa atau hotel di Bali harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
"Pembangunan ini bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja. Namun harus dipastikan bahwa alam dan lingkungan dijaga karena prinsip Bali ada Tri Hita Karana yang menjadi sebuah keharusan," jelas Sandiaga.
Pemerintah akan memastikan semua pembangunan di Bali mengacu pada regulasi yang sesuai dengan taksu Bali dan semangat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.
"Kami akan pastikan bahwa semua pembangunan di Bali mengacu kepada regulasi yang sesuai dengan taksu Bali, dan juga semangat kita di sini untuk menjaga dan melestarikan lingkungan," tutupnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang dan perhatian serius dari pemerintah pusat, diharapkan pembangunan hotel di Pantai Pemutih dapat berjalan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mengikuti semua prosedur yang berlaku. (gus/zae)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.