Berita Badung

Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP,  Proyek Dihentikan Sementara

Proyek pengerukan tebing kapur di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung dihentikan Satpol PP Badung dan Bali beberapa waktu lalu.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
dok ist
Satpol PP Badung dan Provinsi Bali saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung beberpa waktu lalu. 

Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP,  Proyek Dihentikan Sementara

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Proyek pengerukan tebing kapur di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung dihentikan Satpol PP Badung dan Bali beberapa waktu lalu.

Bahkan pengusaha yang mengeruk tebing itu pun akan dipanggil Satpol PP pada Senin (20/5) ini.

Pemanggilan dilakukan untuk memastikan masalah tersebut.

Baca juga: Kronologi Pria Asal Medan Tabrak Pot di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali, Billy Indra Tewas di TKP

Bahkan saat ini proyek tersebut sudah dipasangi garis Pol PP sebagai tanda penghentian sementara saat meninjau lokasi proyek.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan bahwa penghentian proyek itu karena merusak lingkungan.

Bahkan tidak diketahui oleh aparat desa setempat.

"Kami telah melakukan penghentian sementara pengerukan tebing kapur di Desa Pecatu sekaligus memanggil pihak terkait untuk klarifikasi perizinan," ujarnya, Minggu (18/5).

Menurut Suryanegara, penghentian ini dilakukan setelah aktivitas pengerukan tersebut menjadi viral di media sosial.

Pihaknya mengaku, pengerukan dilakukan cukup luas.

Hanya saja, pihaknya mengaku masih memastikan semua itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami bertindak cepat menindaklanjuti laporan yang viral di media sosial tentang aktivitas pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu. Selain menghentikan kegiatan tersebut, kami juga memasang Pol PP Line dan memanggil pihak yang terlibat untuk klarifikasi," terangnya.

Baca juga: Peta Politik Pilkada Badung 2024: Paslon Perdana Muncul, Golkar Ajukan Suyasa-Disel Astawa

Lebih lanjut dijelaskan, penggalian tebing tersebut rencananya dilakukan untuk pembangunan hotel dengan luas tanah 11.100 meter persegi

Birokrat asal Denpasar itu mengaku, proyek tersebut sudah mengantongi beberapa izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Untuk memastikan semua izin telah sesuai dengan ketentuan, Satpol PP Badung akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan dinas terkait pada hari Senin ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved