Berita Denpasar
Kronologi Pria Asal Medan Tabrak Pot di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali, Billy Indra Tewas di TKP
Berikut kronologi seorang pria asal Medan, Sumatera Utara terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Minggu (19/5)
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Kronologi Pria Asal Medan Tabrak Pot di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali, Billy Indra Tewas di TKP
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Berikut kronologi seorang pria asal Medan, Sumatera Utara terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Minggu (19/5) dini hari.
Korban meninggal di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, korban yang diketahui bernama Billy Indra Utama (33) mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Baca juga: Viral Bali: Study Tour SD di Badung Masih Polemik, Kecelakaan di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk
Atas kejadian tersebut, korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Mengalami luka pada bagian kepala dan wajah, meninggal dunia di TKP,” ujar AKP Sukadi.
AKP Sukadi menerangkan, mulanya korban berkendara menggunakan sepeda motor Honda Prima nomor DK 6750 WF dari arah Selatan menuju ke Utara di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Setibanya di TKP, tepatnya di depan salah satu apotek, korban hilang kendali laju sepeda motornya.
Korban oleng kemudian menabrak pot bunga yang ada pada beton pembatas jalan.
“Awal mula sebelum kejadian pengendara sepeda motor Prima DK 6750 WF bergerak dari arah Selatan ke Utara.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Teuku Umar Denpasar Bali, Pria Asal Medan Tewas Tabrak Pot Bunga Pembatas Jalan
Kemudian setibanya di TKP lepas kendali oleng kemudian menabrak pot bunga yang berada pada beton pembatas jalan,” terangnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke RSUP IGNG Ngoerah.
Kala itu kondisi arus lalu lintas normal, jalur satu arah, dengan ruas jalan yang sedang.
Aparat kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian menyambangi TKP untuk selanjutnya menggelar olah TKP. (tribun bali/mah)
RSA Divonis 15 Hari Penjara! Terdakwa Akui Pakai Lumpia Racun, Vonis Bersalah Kasus Peracunan Anjing |
![]() |
---|
TARGET Beroperasi 2026, Progres Pembangunan Tahap II Capai 55,48 Persen |
![]() |
---|
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.