Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

TEGA Cabuli Anak Kandung, Caleg Gagal Terancam Dapat Tambahan Pidana Sepertiga Dari Ancamannya!

Korban kemudian membangunkan sang anak, lalu mengajaknya pergi membeli makanan. Di perjalanan itu lah, korban akhirnya bercerita telah dicabuli oleh J

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Korban kemudian membangunkan sang anak, lalu mengajaknya pergi membeli makanan. Di perjalanan itu lah, korban akhirnya bercerita telah dicabuli oleh J. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini, tengah menyusun berkas perkara kasus pencabulan yang menjerat J, pria asal Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Caleg gagal itu saat ini telah ditahan di rutan Polres Buleleng, dan terancam dijerat pidana paling lama 15 tahun.

Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh J kepada anak kandungnya sendiri.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Senin (20/5/2024) mengatakan, kasus pencabulan ini baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (22/2/2024) malam lalu.

Di mana sang ibu baru pulang ke rumah, dan mendapati anaknya yang masih berusia tujuh tahun tidur bersama pelaku. Di mana pelaku kala itu tidur tanpa mengenakan busana.

Hingga sang ibu pun curiga, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban kemudian membangunkan sang anak, lalu mengajaknya pergi membeli makanan. Di perjalanan itu lah, korban akhirnya bercerita telah dicabuli oleh J.

Baca juga: RAWAN Kejahatan & Kekerasan Seksual Pada Anak! Polres Buleleng Tangani 8 Kasus Sejak Januari-Mei 

Baca juga: TRAGEDI Rem Blong, Akibatkan Kecelakaan Truk Box dengan Mini Bus di Tol Bali Mandara, Ini Kondisinya

Ilustrasi - Korban kemudian membangunkan sang anak, lalu mengajaknya pergi membeli makanan. Di perjalanan itu lah, korban akhirnya bercerita telah dicabuli oleh J.
Ilustrasi - Korban kemudian membangunkan sang anak, lalu mengajaknya pergi membeli makanan. Di perjalanan itu lah, korban akhirnya bercerita telah dicabuli oleh J. (Tribun Bali/Dwi S)

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini di Mapolda Bali pada Maret lalu, kemudian penanganannya dilimpahkan ke Mapolres Buleleng.

J lantas ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada akhir April kemarin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, menyebut berdasarkan hasil penelusuran, J sempat mengikuti pertarungan pada pemilihan anggota legislatif DPRD Buleleng, namun gagal meraih suara.

"Ya historisnya pernah daftar Caleg. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, kalau sudah lengkap baru dikirim ke kejaksaan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Mengingat perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved