Berita Bali
Mantan Hakim MK Dewa Palguna Dihadang Tak Diperbolehkan Ikuti Diskusi Air Prodem
Mantan hakim MK, Dewa Palguna tak diperbolehkan masuk ke tempat Diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali pada Selasa 21 Mei 2024.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BALI – Mantan hakim MK, Dewa Palguna tak diperbolehkan masuk ke tempat Diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas forum air untuk rakyat (people’s water forum) pada Selasa 21 Mei 2024.
Kebetulan Hari Ini, Dewa Palguna dijadwalkan menjadi Narasumber atau pembicara pada forum tersebut yang berlangsung pada salah satu Hotel di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali.
“Justru saya mau minta keterangan itu tidak dikasih kan. Gini lho saya terangkan saja ya, ini ketakutan pemerintah yang tidak jelas sebenarnya ini. Entah apa yang ditakutkan padahal saya mau kesana itu justru mau menerangkan,” kata, Dewa Palguna saat dikonfirmasi.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, sebetulnya saat menjadi pembicara pada forum tersebut ia akan menerangkan bahwa konstitusi Indonesia itu, Undang-Undang Dasar 1945 itu memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap sumber daya air.
“Dan itu bukan omong kosong, karena itu sudah pernah diuji ketika dicoba ada undang-undang yang mencoba mengingkari itu yaitu UU sumber Daya Air dan di uji di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi Undang-Undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuhnya.
Ia juga membeberkan perlindungan terhadap sumber daya air itu bahkan dikaitkan langsung dengan gagasan negara kesejahteraan, dan ujungnya itu bumi dan air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: WWF ke-10: Walhi Bali Minta Pemerintah Hentikan Proyek yang Merusak Subak dan Eksploitasi Air
“Setahu saya mungkin cuma Indonesia yang mengaitkan gagasan perlindungan sumber daya air itu dengan upaya untuk menyejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Itu yang saya mau terangkan gitu lho dan saya punya kapasitas itu,” tandasnya.
Palguna juga menjabarkan ia adalah orang yang ikut sebagai tim dalam perubahan undang-undang dasar sehingga ia tahu apa maksud ketentuan terhadap undang-undang dasar tersebut.
Terlebih ia juga merupakan mantan mahkamah hakim konstitusi yang ikut memutus ketika pengujian undang-undang tentang sumber daya air diputus yang pada saat itu ia merupakan salah satu drafter.
“Ketiga saya menulis tentang negara kesejahteraan yang mengulas tentang perlindungan terhadap sumber daya air itu. Ini yang mau saya terangkan di sana. Kesempatan itu kemudian jadi hilang, karena ketakutan pemerintah yang tidak jelas itu. Itu lho,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali membahas forum air untuk rakyat (people’s water forum) dibubarkan oleh organisasi masyarakat (Ormas), Patriot Garuda Nusantara (PGN) pada, Senin 20 Mei 2024.
Diskusi tersebut diadakan di Hotel yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali.
Saat di lokasi, terpantau puluhan orang dari ormas tersebut mendatangi Hotel tempat diskusi dan menghentikan paksa diskusi yang sedang berlangsung.
Gus Yadi selaku Perwakilan dari Ormas PGN mengatakan membubarkan diskusi ini atas dasar peraturan gubernur Bali.
“Peraturan Gubernur melarang kegiatan seperti ini. Kami Patriot Garuda Nusantara menolak adanya kegiatan PWF dan ini sudah tidak benar,” kata, Gus Yadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.