Kunci Jawaban
5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 186,187, Mahkamah Konstitusi
5 soal dan kunci jawaban, PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 kurikulum merdeka halaman 186,187, ada soal tentang Mahkamah Konstitusi.
Penulis: I Made Wira Adnyana Prasetya | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
2) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
3) Memilih Presiden dan Wakil Presiden
4) Menetapkan Undang-Undang Dasar dan atau Perubahan UUD
5) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
6) Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya
Berdasarkan data di atas, yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI 1945 ditandai oleh nomor ....
A. 1, 2, dan 3
B. 2, 4, dan 6
C. 3, 4, dan 5
D. 3, 4, dan 6
E. 4, 5, dan 6
Jawaban:
E. 4, 5, dan 6
Penjelasan:
Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Perubahan UUD NRI 1945 mencakup beberapa aspek penting:
4. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan atau Perubahan UUD: MPR memiliki kewenangan untuk mengubah UUD, yang merupakan fungsi legislatif tinggi negara.
5. Melantik Presiden dan Wakil Presiden: MPR bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih melalui pemilu atau cara lain yang ditetapkan oleh UUD.
6. Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya: MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam UUD.
Nomor 2 (Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan 3 (Memilih Presiden dan Wakil Presiden) tidak lagi menjadi kewenangan MPR setelah amandemen UUD 1945.
MPR tidak lagi menetapkan GBHN dan pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR
10. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula.
Setelah reformasi, terjadi peristiwa amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945. Lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara Indonesia ialah ....
A. Dewan Pertimbangan Agung
B. Mahkamah Agung
C. Dewan Perwakilan Rakyat
D. Badan Pengawas Keuangan
E. Dewan Perwakilan Daerah
Jawaban:
A. Dewan Pertimbangan Agung
Penjelasan:
Dewan Pertimbangan Agung, atau sering disebut juga DPA, adalah salah satu lembaga yang tidak lagi ada dalam struktur kelembagaan negara Indonesia setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Lembaga ini dahulu berfungsi sebagai penasihat pemerintah dan Presiden, tetapi keberadaannya dihapus setelah amandemen UUD 1945 yang mengarah pada reformasi struktural dan penyederhanaan lembaga-lembaga negara.
Sementara itu, lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Dewan Perwakilan Daerah masih tetap ada dalam struktur kelembagaan negara Indonesia hingga saat ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.