Berita Bali
Hubungan Desi Purnama dan Gus Andi Berujung Penggerebekan di Kamar Kos Jimbaran Bali
Hubungan Desi Purnama dan Gus Andi Berujung Penggerebekan di Kamar Kos Jimbaran Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Desi Purnama Dewi dituntut 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu, 22 Mei 2024.
Yogi Mudiarta mengatakan, JPU dalam tuntutannya menyatakan, bahwa kliennya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Desi Purnama dinilai telah memenuhi unsur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
"Atas tuntutan dari jaksa, kami sebagai penasihat hukum akan menanggapinya melalui pembelaan (pledoi)," ungkapnya.
Karantina Bali Monitoring Kesehatan 30 Perkici Dada Merah Hasil Repatriasi dari Inggris |
![]() |
---|
Bandara Ngurah Rai Bali Catatkan Trafik Pesawat Tumbuh 1 Persen, Layani 18 Juta Lebih Penumpang |
![]() |
---|
Petugas Gabungan ‘Obok-obok’ Kamar Tahanan Rutan Negara Bali, Temukan Benda Tajam hingga Kartu Remi |
![]() |
---|
Pusat Perbaiki 2 Jalan Lewat Program Inpres JD, Pendukung Pengembangan PPN Pengambengan Bali |
![]() |
---|
Prof I Wayan Dibia Luncurkan 3 Buku Sastra di Bali, Rayakan 50 Tahun Pernikahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.