Berita Bali

Hubungan Desi Purnama dan Gus Andi Berujung Penggerebekan di Kamar Kos Jimbaran Bali

Hubungan Desi Purnama dan Gus Andi Berujung Penggerebekan di Kamar Kos Jimbaran Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Ilustrasi 

Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas ke dalam tabung peluru. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa Desi Purnama Dewi dituntut 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu, 22 Mei 2024.

Yogi Mudiarta mengatakan, JPU dalam tuntutannya menyatakan, bahwa kliennya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Desi Purnama dinilai telah memenuhi unsur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

"Atas tuntutan dari jaksa, kami sebagai penasihat hukum akan menanggapinya melalui pembelaan (pledoi)," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved