Berita Bali

Muncul Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan PPDB, DPD RI Bali Minta Kejagung RI Lakukan Pengawasan

dampak negatif dari pelaksanaan PPDB di Bali adalah dugaan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan sekolah swasta.

istimewa
Anggota DPD RI Bali, Gede Ngurah Ambara Putra dalam rapat bersama Kejaksaan Agung RI - Muncul Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan PPDB, DPD RI Bali Minta Kejagung RI Lakukan Pengawasan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, SH mengeluhkan masalah klasik pendidikan di daerah menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia prihatin dengan kondisi banyak sekolah negeri di Bali yang mengisi kelas-kelas mereka diduga melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang seharusnya.

Pihaknya pun telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI tentang aspirasi dari masyarakat Bali terkait dengan keadaan tersebut, tak lama berselang pada Rapat Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI hal tersebut turut menjadi salah satu atensi pembahasan terutama terkait Pembahasan mengenai Penegakan Hukum di Daerah serta Kesiapan Pilkada.

Dikatakan dia, dampak negatif dari pelaksanaan PPDB di Bali adalah dugaan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan sekolah swasta.

Baca juga: PPDB SD Dilarang Lakukan Tes Calistung, Disdikpora Klungkung Perketat PPDB SMP Jalur Zonasi

"Tidak sedikit sekolah swasta akhirnya terpaksa mengalami kesulitan hingga sampai pada titik gulung tikar," ujar Ngurah Ambara.

Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM. dan Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si., M.H., Para Tim Ahli serta Kepala Biro Persidangan I Setjen DPD RI. Fahri Okta Syakban, SE, Ngurah Ambara menyoroti perlunya penegakan aturan PPDB secara tegas.

"Kami menyoroti perlunya penegakan aturan PPDB secara tegas untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem pendidikan," ucapnya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga untuk melindungi keberlangsungan serta keadilan antara sekolah negeri dan swasta.

"Sudah sepatutnya aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsekuen agar tidak terjadi distorsi di dalam pemenuhan kuota siswa pada setiap sekolah," tukas Ngurah Ambara.

Pihaknya berharap Jaksa Agung dapat turut menyuarakan aspirasi ini guna memberikan perhatian yang layak terhadap masalah ini. L

Dan perlunya langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan bahwa proses PPDB dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan bersama bagi masa depan pendidikan di Bali.

Selain masalah pendidikan tersebut, dalam Rapat Kerja Komite 1 DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI yang berlangsung Selasa 21 Mei 2024, memberikan atensi terhadap sejumlah persoalan.

Pertama, Komite 1 DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum di daerah untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas korupsi.

Kedua, meminta Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan 'restorative justice' secara proporsional dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Ketiga, meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved