Berita Bali

Disdikpora Klungkung Soal PPDB SD Dilarang Lakukan Tes Calistung dan Perketat PPDB SMP Jalur Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka pada Bulan Juni 2024.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Eka Mita
(ilustrasi) Suasana PPDB hari pertama di SMA N 1 Dawan, Klungkung, Rabu (22/6). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka pada Bulan Juni 2024.

Khusus untuk PPDB jenjang SD, sekolah dilarang melalukan tes Calistung (membaca, menulis, dan berhitung) ke siswa.

Sementara untuk PPDB tingkat SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memperketat penerimaan jalur zonasi untuk tahun ajaran 2024/2025 ini.

Baca juga: Daya Tampung PPDB 2024 untuk SMP Negeri di Denpasar Bali Terbatas Hanya untuk 5.240

Kadisdikpora Klungkung I Ketut Sujana menjelaskan, untuk tingkat SD tetap menggunakan jalur zonasi, tidak ada jalur prestasi mengingat prestasi di tingkat TK tidak diwajibkan.

Pihaknya mewanti-wanti kepada pihak sekolah untuk tidak lagi melakukan tes kepada siswa SD yang akan mendaftar.

Ketut Sujana menegaskan, pihaknya melarang pihak SD untuk melakukan tes baca, tulis dan hitung (Calistung) kepada anak-anak yang masuk SD.

Hal serupa juga dilakukan kepada tingkat taman kanak-kanak (TK).

“Tidak boleh (tes) Calistung. Tidak boleh ada tes-tesan. Anak-anak harus senang bahagia mengikuti Kurikulum Merdeka, jadi anak didik bisa menikmati sekolah bahagia. Jangan sampai ada tekanan. Apalagi tes itu susah,” ungkap Sujana, Kamis (16/5).

Baca juga: PPDB SD Dilarang Lakukan Tes Calistung, Disdikpora Klungkung Perketat PPDB SMP Jalur Zonasi

Sementara penerimaan siswa di tingkat SMP menggunakan jalur zonasi, kurang mampu, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Menurutnya, untuk jalur kurang mampu dijatah 10 persen, perpindahan tugas orangtua 10 persen dan jalur prestasi 5 persen.

Sementara jalur zonasi mendapat persentase paling besar.

Jalur zonasi ini digunakan untuk memberikan kepastian kepada siswa mendapatkan sekolah terdekat dari rumah.

Baca juga: Juknis PPDB SMP di Denpasar Sudah Selesai, Kini Tinggal Tunggu Persetujuan Wali Kota

Untuk itu, pihaknya mempertegas persyaratan zonasi untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam urusan administrasi.

Salah satu syarat yang ada yakni alamat sesuai dengan yang ada di kartu keluarga (KK) yang dibuat paling cepat satu tahun.

Sehingga jika ada orangtua yang baru pindah KK pada 2024 ini, maka akan menggunakan alamat KK yang lama.

“Sudah ada Perbup, tidak ada lagi tinggal sementara. Harus KK dihitung setahun sebelumnya. Sesuai dengan jumlah bulannya tidak hanya beda tahun,” ujarnya. (tribun bali/mit)

 

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved