Berita Jembrana

Nasib Sopir Pemkab Jembrana Belum Pasti, BKPSDM Tunggu Juknis Resmi Pemerintah Pusat

Terdata, ada 100 orang tenaga yang berstatus sebagai sopir di Pemkab Jembrana.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani - Nasib Sopir Pemkab Jembrana Belum Pasti, BKPSDM Tunggu Juknis Resmi Pemerintah Pusat 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait rekrutmen ASN PPPK khusus untuk sopir.

Sebab, belum lama ini, Menpan RB dengan tegas mengatakan bahwa rekrutmen ASN diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan juga guru.

Apalagi, di Pemkab Jembrana sendiri ada 100 orang tenaga yang berstatus sopir.

Menurut Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, meskipun ada informasi bahwa pemerintah pusat memprioritaskan perekrutan ASN khususnya PPPK untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes), pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kemenpan RB terkait perekrutan tenaga yang berstatus sopir.

Baca juga: DPRD Tabanan Undang Disdik dan Dinas BKPSDM Bahas P3K 2024

"Kita tunggu aja juknis dari Menpan-RB," katanya saat dikonfirmasi.

Apalagi pekan lalu, dirinya sudah memfasilitasi perwakilan sopir Pemkab Jembrana untuk bertemu dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Pertemuan tersebut menyampaikan usulan agar pimpinan daerah membantu agar para sopir bisa direkrut sebagai tenaga PPPK.

Terdata, ada 100 orang tenaga yang berstatus sebagai sopir di Pemkab Jembrana.

"Ya, Bapak Bupati akan memperjuangkan ke pusat," tandasnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdulla Azwar Anas menegaskan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Buleleng belum lama ini.

Pernyataan ini membuat nasib sopir khususnya di pemerintahan belum jelas.

Sebab, sebelumnya banyak pemerintah daerah yang sudah melakukan pendataan dan menerima usulan agar para sopir bisa mengikuti perekrutan ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved