Berita Bali
Pengerukan Tebing Putih Belum Kantongi Izin DPMPTSP Provinsi Bali, Pengecekan Lapangan 28 Mei 2024
Sumarjaya mengatakan pengerukan tersebut belum memiliki izin, namun perizinan yang mereka miliki masih akan dilakukan pengecekan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rupanya pengerukan tebing putih di Pantai Pemutih Pecatu, Badung belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Wayan Sumarajaya mengatakan Satpol PP Provinsi Bali telah mengadakan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada tanggal 20 Mei 2024.
“Dan pada kesempatan itu disepakati untuk melaksanakan pengawasan lapangan secara terpadu pada tanggal 28 Mei 2024,” jelasnya, Jumat 24 Mei 2024.
Ketika ditegaskan apakah pengerukan tersebut sudah memiliki izin, Sumarjaya mengatakan pengerukan tersebut belum memiliki izin, namun perizinan yang mereka miliki masih akan dilakukan pengecekan.
Baca juga: Penataan Tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu Kuta Selatan, Simak Penjelasan Giri Prasta
“Ngih belum (memiliki izin dari Dinas Perizinan Bali), untuk perizinan yang sudah dimiliki atau belum dimiliki masih dilakukan pendalaman dan akan dilakukan pengecekan lapangan tanggal 28 Mei 2024,” imbuhnya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan bersama termasuk Satpol PP Kabupaten Badung pada tanggal 28 Mei.
Sebelumnya, tebing batu putih di Pantai Pemutih, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, digali dan dikeruk untuk dibangun hotel.
Proyek ini mendapat sorotan publik hingga viral di media sosial.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dan Provinsi Bali langsung bergerak cepat.
Mereka menghentikan sementara proyek pengerukan tebing kapur tersebut.
Saat ini lokasi proyek sudah dipasangi garis Pol PP sebagai tanda penghentian sementara.
Bahkan pengusaha yang mengeruk tebing itu akan dipanggil Satpol PP, Senin 20 Mei 2024.
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan pengerukan tebing kapur tersebut.
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.