Seputar Bali
Babak Akhir Kasus Pengerukan Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP Badung Akhirnya Beri Lampu Hijau
Kasus pengerukan tebing di Pecatu Bali akhirnya berakhir usai Satpol PP Badung memberikan lampu hijau untuk melakukan pengerukan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pengerukan tebing di Pecatu Bali akhirnya berakhir usai Satpol PP Badung memberikan lampu hijau untuk melakukan pengerukan.
Hal ini lantaran pihak perusahaan pemilik lahan sudah memiliki dokumen yang lengkap dan sah secara hukum untuk melakukan pengolahan lahan.
Kelengkapan dokumen ini diketahui usai pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Dari hasil pemanggilan tersebut, pihak Satpol PP Bandung mengungkapkan bahwa pihak perusahaan rupanya memiliki izin lengkap.
Baca juga: 2 Orang Maling Emas Diampuni! Polsek Klungkung Bebaskan Pasangan Kekasih Usai Restorative Justice
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, bahwa pemilik lahan telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Semua tahapan perizinan telah dilakukan,”
“Bahkan pemilik lahan ternyata juga sudah melakukan sosialisasi dengan menghadirkan tokoh-tokoh terkait sebagaimana tertuang dalam daftar hadir," kata Suryanegara.
Seluruh dokumen perizinan yang dimiliki juga telah dipastikan otentik alias sah oleh instansi terkait di Kabupaten Badung, Bali.
Termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan cut and fill atau gali uruk yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Intinya hari ini (21 Mei 2024) sudah dilakukan pemeriksaan dokumen yang lebih detail, dan hasilnya itu sah," tegasnya.
Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang menjadi PR bagi pihak usaha terkait. Yakni berkenaan dengan adanya reruntuhan tanah kapur yang jatuh ke area pantai.
Baca juga: Belum Ada Bacabup-Bacawabup yang Mendaftar di PDIP dan Demokrat Jembrana
"Kami berikan jangka waktu paling lama satu bulan untuk membersihkan semua puing yang jatuh,”
“Hari ini kita buka Pol PP Line-nya, agar mereka bisa akses membersihkan pantai,”
“Setelah semua bersih, baru mereka bisa melanjutkan aktivitas proyek," ungkapnya.
Birokrat asal Denpasar itu juga memastikan bahwa pihak terkait sudah menandatangani pernyataan sebagai komitmen untuk melaksanakan aktivitas sesuai dokumen perizinan dikantongi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.