Seputar Bali
Babak Akhir Kasus Pengerukan Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP Badung Akhirnya Beri Lampu Hijau
Kasus pengerukan tebing di Pecatu Bali akhirnya berakhir usai Satpol PP Badung memberikan lampu hijau untuk melakukan pengerukan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
"Kita akan pantau seminggu sekali bagaimana perkembangan pelaksanaannya di lapangan," sambungnya.
Di lain hal, Suryanegara juga kembali mengingatkan agar pihak proyek tidak memperjualbelikan hasil penggalian.
Kecuali yang bersangkutan sudah memiliki izin tersendiri berkaitan dengan hal tersebut.

Baca juga: Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut Dari BPK RI
"Kalau melakukan seperti itu (menjual hasil galian -red) l tanpa izin, itu arahnya bisa pidana," ucapnya sembari mengatakan bahwa lokasi proyek bersangkutan rencana akan dibangun akomodasi pariwisata yakni hotel yang menghadap ke laut.
Dikonfirmasi terpisah, selaku legal aktivitas pengerukan tebing, Kadek Edi Eriawan menuturkan bahwa aktivitas cut and fill tersebut adalah berkenaan dengan rencana pembangunan akomodasi pariwisata.
Yang mana proses perizinannya dipastikan sudah memenuhi standar dari dinas-dinas terkait.
"Semua perizinan itu sudah diproses sejak Juni 2023," ungkapnya sembari mengakui bahwa meski bukan syarat yang wajib, sebelumnya pihaknya tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Aktivitas cut and fill, kata dia, baru dimulai sejak tiga bulan lalu.
Hanya saja itupun sudah disampaikan dalam sosialisasi yang telah dilakukan, termasuk mengenai time schedule (jadwal waktu).
Ditanya soal material hasil penggalian yang dilakukan, Edi menyebut bahwa selama ini sebagian memang ditata di lokasi proyek.
Namun tidak dipungkiri, ada pula yang diberikan secara cuma-cuma kepada warga setempat yang membutuhkan material urukan.
Hal tersebut sebagai timbal balik atas akses jalan yang telah diberikan.
Ditanya soal reruntuhan yang terlanjur jatuh ke area pantai, Edi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan.
Karena itu disadari sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihaknya.
"Kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk kita akan melakukan tanda tangan pernyataan. Jika memungkinkan, lebih cepat lebih bagus,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.