Berita Klungkung

2 Orang Maling Emas Diampuni! Polsek Klungkung Bebaskan Pasangan Kekasih Usai Restorative Justice 

Langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restorative Justice ditempuh, setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

ISTIMEWA
Sejoli pencuri emas di Klungkung bebas dari jeruji besi, setelah dilakukan restorative justice di Polsek Klungkung, Kamis (23/5/2024). 

TRIBUN-BALI.COM - Sejoli asal Karangasem, Bali, yang ditangkap kepolisian karena mencuri emas, Ni Komang ASD (26) dan kekasihnya, I Ketut JDA (23),  akhirnya bisa lepas dari ruang tahanan Polsek Klungkung.

Keduanya bisa bebas dari ancaman hukuman penjara, setelah kasus mereka diselesaikan melalui Restorative Justice yang digelar di aula Polsek Klungkung, Kamis (23/5/2024).

Langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restorative Justice ditempuh, setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

Pelaku bersedia memberi ganti rugi, atas kerugian yang dialami oleh pihak korban. Serta korban juga berkehendak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian, secara musyawarah antara korban dan pelaku.

Pelaku berjanji tidak akan kembali melakukan hal yang serupa, baik di rumah korban maupun di tempat orang lain," ujar Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha.

Baca juga: BUTUH Rp 16 Miliar Lebih Untuk Optimalisasi Sumber Air Bagi Warga Desa Suter Kintamani

Baca juga: NEKAT Curi Emas, Ini Alasan Pasangan Sejoli Muda di Karangasem Maling Hingga Total 79 Gram 

Ni Komang ASD (26) saat ditangkap oleh jajaran kepolisian di Klungkung Bali - Pasangan Sejoli asal Karangasem Bali Curi Emas Senilai Rp95 Juta Untuk Beli Fashion Branded
Ni Komang ASD (26) saat ditangkap oleh jajaran kepolisian di Klungkung Bali - Pasangan Sejoli asal Karangasem Bali Curi Emas Senilai Rp95 Juta Untuk Beli Fashion Branded (ISTIMEWA)

Restorative Justice ini tidak hanya dihadiri oleh pelaku, korban maupun kepolisian. Namun juga dihadiri kepala keluarga pelaku atau korban, termasuk kepala lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

"Kami berharap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara, agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini.

Serta upaya yang ditempuh melalui mediasi, agar hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini," harap I Gusti Putu Dharmanatha.

Kasus yang menjerat Ni Komang ASD (26) dan kekasihnya, I Ketut JDA (23) terungkap Senin (6/5/2024). Kasus ini berawal dari hilangnya perhiasan milik Ni Kadek Suci Ayu (40), warga Lingkungan Besang, Klungkung pada akhir bulan Maret lalu.

Ni Kadek Suci kaget karena perhiasan emas miliknya hilang di lemari plastik. Padahal lemari itu cukup jarang ia buka. Merasa menjadi korban pencurian, ia lalu melapor ke Polsek Klungkung.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku mengarah ke Ni Komang ASD yang merupakan pembantu rumah tangga dari korban (Ni Kadek Suci).

Kepolisian pada Senin (6/5/2024), langsung menangkap Komang ASD di rumahnya di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Dari hasil interogasi, Ni Komang ASD ternyata diminta mencuri perhiasan emas milik majikannya oleh sang kekasih, I Ketut JDA (23).

Hasil penjualan emas itu, kebanyakan dibelikan barang-barang fashion branded seperti celana pendek merek "Dickies", Sweater merk Stussy, kaos oblong merk "Levi's" dan kaos oblong merek Hugo. (mit)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved