Berita Badung
Panggil Pengeruk Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP Badung Sebut Izin Lengkap
Dokumen-dokumen perizinan yang dikantongi, juga telah dipastikan sah oleh instansi-instansi terkait di Kabupaten Badung, Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil pihak perusahaan kaitan dengan aktivitas pangkas tebing di Jalan Pemutih, Desa Pecatu pada Selasa 21 Mei 2024.
Hasilnya, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki izin lengkap.
Bahkan Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara pun mengaku jika pemilik lahan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Semua tahapan perizinan telah dilakukan. Bahkan pemilik lahan ternyata juga sudah melakukan sosialisasi dengan menghadirkan tokoh-tokoh terkait sebagaimana tertuang dalam daftar hadir," ujarnya saat ditemui setelah melakukan pemanggilan.
Baca juga: Pengeruk Tebing di Pecatu Badung Bali Hari Ini Dipanggil Satpol PP, Proyek Dihentikan Sementara
Dokumen-dokumen perizinan yang dikantongi, juga telah dipastikan sah oleh instansi-instansi terkait di Kabupaten Badung, Bali.
Termasuk berkenaan dengan pekerjaan cut and fill (gali uruk) yang dilakukan.
"Intinya hari ini (21 Mei 2024) sudah dilakukan pemeriksaan dokumen yang lebih detail, dan hasilnya itu sah," tegasnya.
Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang menjadi PR bagi pihak usaha terkait. Yakni berkenaan dengan adanya reruntuhan tanah kapur yang jatuh ke area pantai.
"Kami berikan jangka waktu paling lama satu bulan untuk membersihkan semua puing yang jatuh. Hari ini kita buka Pol PP Line-nya, agar mereka bisa akses membersihkan pantai. Setelah semua bersih, baru mereka bisa melanjutkan aktivitas proyek," ungkapnya.
Birokrat asal Denpasar itu juga memastikan bahwa pihak terkait sudah menandatangani pernyataan sebagai komitmen untuk melaksanakan aktivitas sesuai dokumen perizinan dikantongi.
"Kita akan pantau seminggu sekali bagaimana perkembangan pelaksanaannya di lapangan," sambungnya.
Di lain hal, Suryanegara juga kembali mengingatkan agar pihak proyek tidak memperjualbelikan hasil penggalian.
Kecuali yang bersangkutan sudah memiliki izin tersendiri berkaitan dengan hal tersebut.
"Kalau melakukan seperti itu (menjual hasil galian -red) l tanpa izin, itu arahnya bisa pidana," ucapnya sembari mengatakan bahwa lokasi proyek bersangkutan rencana akan dibangun akomodasi pariwisata yakni hotel yang menghadap ke laut.
Dikonfirmasi terpisah terselaku legal aktivitas pengerukan tebing, Kadek Edi Eriawan menuturkan bahwa aktivitas cut and fill tersebut adalah berkenaan dengan rencana pembangunan akomodasi pariwisata. Yang mana proses perizinannya dipastikan sudah memenuhi standar dari dinas-dinas terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.