Bisnis
WASPADA Sanksi Jika Terbukti Menjual Gas Melon Di Atas Harga HET, Ahad: Kami Lakukan Investigasi
Tepatnya di daerah Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali. Masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG melon atau 3 kilogram ini di beberapa warung
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, memberikan sanksi tegas kepada pangkalan nakal yang melakukan penjualan tabung LPG 3 Kg subsidi di atas harga HET yang ditentukan pemerintah daerah.
Sanksi tegas diberikan setelah tim Pertamina wilayah Bali, dan bersama agen LPG menemukan bukti bahwa pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 yang berlokasi di jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Denpasar menjual gas LPG 3 Kg kepada konsumen seharga Rp 30 ribu.
“Laporan dari masyarakat kami terima, lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek, kepada agen yang menyuplai LPG 3 Kg ke pangkalan tersebut.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga Rp 30 ribu, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar Rp 18 ribu,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, pada Selasa (28/5).
Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi, khususnya LPG subsidi.
Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.