Berita Bangli

PPDB SD dan SMP di Bangli Dibuka Mulai 24 Juni, Jalur Zonasi Kini Lebih Diperketat

Pengumuman PPDB dijadwalkan pada tanggal 1 Juli, sedangkan pendaftaran kembali pada tanggal 2 Juli hingga 12 Juli.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kadisdikpora Bangli, I Komang Pariarta - PPDB SD dan SMP di Bangli Dibuka Mulai 24 Juni, Jalur Zonasi Kini Lebih Diperketat 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Bangli, Bali dibuka pada 24 Juni 2024.

Pihak Disdikpora Bangli menegaskan telah memperketat aturan PPDB 2024, khususnya terhadap jalur zonasi.

Kepala Disdikpora Bangli, I Komang Pariarta mengatakan, mengenai PPDB 2024 pihaknya telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

Untuk pembagian zonasi telah ditetapkan melalui keputusan bupati.

Baca juga: Dimulai 18 Juni, Ini Rincian Kuota PPDB 16 SMP Negeri di Denpasar Tahun 2024, Jadwal Pelaksanaannya

"Begitupun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB telah kita tetapkan melalui surat edaran kepala dinas," ungkapnya, Selasa 28 Mei 2024.

Mengenai jadwalnya, PPDB di jenjang SD dibuka mulai tanggal 24 Juni hingga 29 Juni 2024.

Pengumuman PPDB dijadwalkan pada tanggal 1 Juli, sedangkan pendaftaran kembali pada tanggal 2 Juli hingga 12 Juli.

Sementara untuk jenjang SMP, lanjutnya, terdapat empat jalur pendaftaran.

Dimulai dari jalur afirmasi yang dijadwalkan mulai tanggal 20 Juni hingga 22 Juni, jalur zonasi tanggal 24 Juni sampai 27 Juni, perpindahan orang tua tanggal 26 Juni sampai 27 Juni, dan jalur prestasi tanggal 1 Juli sampai 3 Juli.

"Untuk pengumuman PPDB SMP dijadwalkan tanggal 8 Juli. Sedangkan pendaftaran kembali dimulai tanggal 9 hingga 13 Juli. Mengenai persiapan, kami sudah siapkan posko pendaftaran di masing-masing sekolah," ucapnya.

Diketahui, pada jalur zonasi kerap ada calon peserta didik yang 'dititipkan' pada KK warga di zonasi sekolah tertentu.

Sebab masih ada anggapan terhadap sekolah favorit.

Mengenai hal ini, Pariarta mengatakan pihaknya kini lebih mengetatkan aturan PPDB, khususnya pada jalur zonasi.

Yang mana pada aturan sebelumnya, diwajibkan domisili minimal 1 tahun.

"Namun ada aturan baru, di mana tidak boleh hanya anaknya saja yang pindah KK, namun harus satu keluarga," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved