Berita Bali
Masih Kurang Bukti, Kabid Humas Polda Bali: Laporan PWF Belum Bisa Diproses
Masih Kurang Bukti, Kabid Humas Polda Bali: Laporan PWF Belum Bisa Diproses
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., merespons laporan yang dilakukan the People's Water Forum (PWF) ke Polda Bali, pada Selasa 28 Mei 2024.
Ia menuturkan bahwa laporan tersebut sudah diterima Polda Bali, akan tetapi belum bisa diproses secara aturan hukum yang berlaku.
"Namun belum bisa di proses secara aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil," kata Jansen.
Menurutnya, untuk mendukung laporan tersebut harus disertai bukti berupa bukti kepemilikan atau penguasaan barang atau kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang.
"Sementara sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada pelapor," terangnya.
Baca juga: Panitia PWF Lapor ke Polda Bali, Usut Keterlibatan Pejabat-Aparat Mobilisasi Ormas dan Satpol PP
Kombes Pol Jansen menuturkan, bahwa Polda Bali masih menunggu kelengkapan barang bukti dari pelapor, apalagi laporan dibuat tidak sesaat setelah dugaan peristiwa terjadi.
"Pihak pelapor seharusnya sudah bisa segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud saat mebuat laporan," ujarnya.
"Apalagi peristiwa tersebut baru dilaporkan resmi ke polda Bali bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, agar Polda Bali bisa segera menindak lanjuti permasalahan tersebut," sambung Jansen.
Polda Bali memastikan bakal memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun yang terbukti bersalah dalam masalah ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.