Kecelakaan hari ini

Selamat Jalan Bayi YKA, Terlindas Fortuner Agung di Perumahan Quality Riverside, Kecelakaan Tunggal

Selamat Jalan Bayi YKA, Terlindas Fortuner Agung di Perumahan Quality Riverside, Kecelakaan Tunggal

|
istimewa
Selamat Jalan Bayi YKA, Terlindas Fortuner Agung di Perumahan Quality Riverside, Kecelakaan Tunggal 


TRIBUN-BALI.COM - Nyawa bayi berinisial YKA (2) melayang setelah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan terlindas mobil Toyota Fortuner pada Sabtu (25/5/2024).

Pelaku kecelakaan berinisiaI Agung C mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.

Korban bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baca juga: Curhatan Korban Ulah Pati Jembatan Bangkung Terungkap, Ini Penyebab Anak Giri Prasta Ingin Adopsi?

Pengemudi Fortuner telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu.

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Diketahui, tersangka adalah Agung C (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.

Baca juga: Putu Rudi dan Ketut Nurcahya Adu Jotos di Buleleng, Anak Kandung Keduanya Ikut Terlibat

"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).

Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.

"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian sopir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.

Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT setempat Hanif membenarkan terkait tabrakan hingga menewaskan seorang bocah berinisial YKA (2) di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5/2024).

Ketika itu, sejumlah warga tengah berkumpul di area taman di perumahan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB.

Sedangkan, korban yang baru selesai mandi, tampak bermain di lokasi kejadian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved