Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Soroti Kebijakan Tapera 3 Persen, Pengamat: Ini Membebani Buruh, Karyawan dan Pemberi kerja

Setelah potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para pekerja akan kena potongan lagi yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Dok. TIM PUBLIKASI DIREKTORAT RUMAH UMUM DAN KOMERSIAL
Ilustrasi rumah.Soroti Kebijakan Tapera 3 Persen, Pengamat: Ini Membebani Buruh, Karyawan dan Pemberi kerja 

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan subsidi kepada rakyat, bukan malah membuat kebijakan yang memberatkan rakyat.

Baca juga: Berlaku Mulai Tahun 2027, Potongan Gaji 2,5 Persen Tapera Terburu-Buru dan Memberatkan Karyawan

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan ini sangat membebani buruh, karyawan hingga pemberi kerja karena harus menanggung 3 persen dari dananya untuk program tersebut.

Dia mencontohkan, bila Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta sebesar Rp 5 juta, artinya karyawan dan pemberi kerja harus membayar Rp 150 per bulan.

Perinciannya, Rp 25 ribu oleh perusahaan dan Rp 125 ribu ditanggung karyawan.

“Persoalannya apakah perusahaan mau? Berat itu, kalau perusahaan karyawannya sampai 1.000? Pelaku perusahaan akan menjerit itu. Apalagi di tengah karyawan yang dihadapkan iuran wajib BPJS,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/5).

Trubus mengungkapkan, karyawan juga tetap harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki pilihan untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Sementara itu, mereka juga akan dibebankan dengan aturan Tapera ini.

 “Ini jadi berat buat dia, artinya ada tumpang tindih kebijakan yang memberatkan para pekerja,” ungkapnya.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023

Dia tak memungkiri, kebijakan ini ada niat baik dari pemerintah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Namun, kata dia, aturan ini dikeluarkan tanpa ada sosialisasi ke publik yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar terkait implementasinya.

“PP 21 ini belum ada urgensinya, tapi niatnya baik. Ini keluar tanpa ada sosialisasi dulu, tanpa ada komunikasi publik dulu, karena ujung-ujungnya masyarakat harus membayar. Artinya upah yang akan diterima akan semakin kecil. Kita berharap pemerintah ke depan harus ikut memikirkan,” terangnya.

Trubus menambahkan, aturan ini dikhawatirkan dampaknya akan melebar, salah satunya ke penciptaan lapangan kerja, sebab orang-orang yang akan membuka usaha bakal ada beban baru.

“Ini harus jadi pertimbangan di implementasinya itu. Bagaimana mereka yang menolak seperti apa tak ada itu, harusnya ada skemanya. Saya lihat kebijakan ini, bagi mereka yang penghasilannya besar artinya kelas menengah ke atas, yang diuntungkan sebenarnya ASN. Yang menjadi korban karyawan mandiri karena harus menanggung 3 persen sendiri,” katanya. (sup/kontan)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved