Soroti Kebijakan Tapera 3 Persen, Pengamat: Ini Membebani Buruh, Karyawan dan Pemberi kerja
Setelah potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para pekerja akan kena potongan lagi yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan subsidi kepada rakyat, bukan malah membuat kebijakan yang memberatkan rakyat.
Baca juga: Berlaku Mulai Tahun 2027, Potongan Gaji 2,5 Persen Tapera Terburu-Buru dan Memberatkan Karyawan
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan ini sangat membebani buruh, karyawan hingga pemberi kerja karena harus menanggung 3 persen dari dananya untuk program tersebut.
Dia mencontohkan, bila Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta sebesar Rp 5 juta, artinya karyawan dan pemberi kerja harus membayar Rp 150 per bulan.
Perinciannya, Rp 25 ribu oleh perusahaan dan Rp 125 ribu ditanggung karyawan.
“Persoalannya apakah perusahaan mau? Berat itu, kalau perusahaan karyawannya sampai 1.000? Pelaku perusahaan akan menjerit itu. Apalagi di tengah karyawan yang dihadapkan iuran wajib BPJS,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/5).
Trubus mengungkapkan, karyawan juga tetap harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki pilihan untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Sementara itu, mereka juga akan dibebankan dengan aturan Tapera ini.
“Ini jadi berat buat dia, artinya ada tumpang tindih kebijakan yang memberatkan para pekerja,” ungkapnya.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023
Dia tak memungkiri, kebijakan ini ada niat baik dari pemerintah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Namun, kata dia, aturan ini dikeluarkan tanpa ada sosialisasi ke publik yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar terkait implementasinya.
“PP 21 ini belum ada urgensinya, tapi niatnya baik. Ini keluar tanpa ada sosialisasi dulu, tanpa ada komunikasi publik dulu, karena ujung-ujungnya masyarakat harus membayar. Artinya upah yang akan diterima akan semakin kecil. Kita berharap pemerintah ke depan harus ikut memikirkan,” terangnya.
Trubus menambahkan, aturan ini dikhawatirkan dampaknya akan melebar, salah satunya ke penciptaan lapangan kerja, sebab orang-orang yang akan membuka usaha bakal ada beban baru.
“Ini harus jadi pertimbangan di implementasinya itu. Bagaimana mereka yang menolak seperti apa tak ada itu, harusnya ada skemanya. Saya lihat kebijakan ini, bagi mereka yang penghasilannya besar artinya kelas menengah ke atas, yang diuntungkan sebenarnya ASN. Yang menjadi korban karyawan mandiri karena harus menanggung 3 persen sendiri,” katanya. (sup/kontan)
| BURUH Proyek di Noja Meninggal Dunia Kaku di Atas Dipan, Disadari Rekannya Saat Diajak Sarapan! |
|
|---|
| Hendak Diajak Sarapan, Buruh Proyek di Noja Ditemukan Meninggal Dunia Kaku di Atas Dipan |
|
|---|
| Tergiur HP di Samping Buruh yang Tertidur, Pelaku Diciduk Polsek Kuta Selatan |
|
|---|
| BUKA Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan |
|
|---|
| DARI Karyawan ke Pengusaha Derek, Kisah Gus Adi Jeli Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat BRI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah-3.jpg)