Berita Denpasar

Berlaku Mulai Tahun 2027, Potongan Gaji 2,5 Persen Tapera Terburu-Buru dan Memberatkan Karyawan

Para pekerja kini akan kembali kena potongan yang akan membuat gaji yang diterima setiap bulannya berkurang.

|
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi Gaji 13 - Berlaku Tahun 2027, Potongan Gaji 2,5 Persen Tapera Dinilai Terburu-Buru dan Memberatkan Karyawan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pekerja kini akan kembali kena potongan yang akan membuat gaji yang diterima setiap bulannya berkurang.

Setelah potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para pekerja akan kena potongan lagi yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bahkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

PP yang diresmikan pada 20 Mei 2024, akan mengatur simpanan Tapera yang harus disetorkan oleh peserta, yang terdiri dari ASN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.

Baca juga: GAJI Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, FSPM Bali: Ini Memberatkan Pekerja!

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam PP tersebut, besaran simpanan yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 menyebutkan, untuk peserta pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, yang akan berlaku mulai 2027.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, potongan 2,5 persen bagi pekerja dengan gaji UMR nilainya cukup memberatkan.

“Menurut saya, apapun bentuk kebijakan yang mau dibuat, hendaknya harus dilakukan sosialisasi, serta melibatkan semua elemen masyarakat, apa tujuannya dan mengapa ada kebijakan seperti itu," katanya, Selasa (28/5).

Baginya, sosialisasi sangat penting untuk menghindari kebingungan di kalangan pekerja.

“Potongan UMR 2,5 persen itu cukup memberatkan pekerja. Kenaikan upah pekerja tahun ini saja tidak sampai 4 persen, sehingga potongan ini akan sangat terasa bagi mereka,” katanya.

Pihaknya pun menganggap jika kebijakan itu terburu-buru dan kurang melibatkan unsur masyarakat.

"Pemerintah seringkali membuat kebijakan yang terburu-buru, tanpa melibatkan unsur-unsur yang ada di masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, FSPM Bali: Memberatkan Pekerja

Ketika ditanya tentang potongan lain, seperti JHT atau BPJS, ia menjelaskan bahwa total potongan dari BPJS dan atau JHT saja sudah mencapai sekitar 4 persen.

Dirinya juga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini mengingat perbedaan upah di setiap daerah.

"Setiap daerah upahnya berbeda-beda, dan apakah setiap pekerja sudah dibayar upahnya sesuai peraturan? Ini saja sampai saat ini masih menjadi persoalan," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved