Berita Bali
Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, FSPM Bali: Memberatkan Pekerja
FSPM Bali menjelaskan bahwa total potongan dari BPJS dan atau JHT saja sudah mencapai sekitar 4 persen
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pekerja kini akan kembali kena potongan yang akan membuat gaji yang diterima setiap bulannya berkurang.
Setelah potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para pekerja akan kena potongan lagi yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bahkan presiden kita yang terhormat, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
PP yang diresmikan pada 20 Mei 2024 itu, akan mengatur simpanan Tapera yang harus disetorkan oleh peserta, yang terdiri dari ASN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam PP tersebut, besaran simpanan yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 menyebutkan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, yang akan berlaku mulai 2027 mendatang.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan potongan 2,5 persen bagi pekerja dengan gaji UMR nilainya cukup memberatkan.
“Menurut saya, apapun bentuk kebijakan yang mau dibuat, hendaknya harus dilakukan sosialisasi, serta melibatkan semua elemen masyarakat, apa tujuannya dan mengapa ada kebijakan seperti itu," katanya, Selasa 28 Mei 2024.
Baginya, sosialisasi sangat penting untuk menghindari kebingungan di kalangan pekerja.
“Potongan UMR 2,5 persen itu cukup memberatkan pekerja. Kenaikan upah pekerja tahun ini saja tidak sampai 4 persen, sehingga potongan ini akan sangat terasa bagi mereka,” katanya.
Pihaknya pun menganggap jika kebijakan itu terburu-buru dan kurang melibatkan unsur masyarakat.
"Pemerintah seringkali membuat kebijakan yang terburu-buru, tanpa melibatkan unsur-unsur yang ada di masyarakat," tegasnya.
Ketika ditanya tentang potongan lain seperti JHT atau BPJS, ia menjelaskan bahwa total potongan dari BPJS dan atau JHT saja sudah mencapai sekitar 4 persen.
Dirinya juga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini mengingat perbedaan upah di setiap daerah.
"Setiap daerah upahnya berbeda-beda, dan apakah setiap pekerja sudah dibayar upahnya sesuai peraturan? Ini saja sampai saat ini masih menjadi persoalan," katanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan subsidi kepada rakyat, bukan malah membuat kebijakan yang memberatkan mereka. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.