Seputar Bali

Oplos Gas LPG Subsidi Sejak 2023 Hingga Untung Rp10 Juta per Bulan, Terancam Pidana 6 Tahun

Seorang pria di Bali berhasil diamankan oleh pihak kepolisian usai terbukti melakukan pengoplosan gas LPG subsidi

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
ILUSTRASI - Oplos Gas LPG Subsidi Sejak 2023 Hingga Untung Rp10 Juta per Bulan, Terancam Pidana 6 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang pria di Bali berhasil diamankan oleh pihak kepolisian usai terbukti melakukan pengoplosan gas LPG subsidi dari ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.

Pelaku diketahui bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang sudah melakukan pengoplosan dari tahun 2023.

Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp10 juta per bulannya.

Praktik penyalahgunaan bahan bakar gas atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah ini dilakukan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Seminari I nomor 14, Kuta Utara, Badung. 

Baca juga: BONGKAR TKP Pengoplosan Gas di Tuka Dalung Badung Sangat Tersembunyi, Meski di Kawasan Perumahan!

Sebagaimana diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Agustus 2025.

"Atas kelangkaan itu, pimpinan menerbitkan surat perintah dikantongi penyidik dan menemukan orang ini melakukan perbuatan praktik kecurangan gas subsidi," kata AKBP Nengah.

"Yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat, malah dioplos dan dijual kepada masyarakat untuk keuntungan dari tabung gas bersubsidi yang diberikan pemerintah," imbuhnya. 

Dijelaskan dia, tersangka melakukan praktik curang pengoplosan tersebut sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap sekarang. 

Samin bisa mengoplos sebanyak 50 buah tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik.

"Keuntungan yang didapatkan tersangka rata-rata Rp 10 juta per bulannya, sejak melakukan praktik ini tahun 2023," ujar dia.

Baca juga: Perbekel Selat dan Warganya Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan di Buleleng, Keduanya Sepakat Damai

Tersangka Simin (39) mempraktikkan pengoplosan gas dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Agustus 2025. Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Beroperasi Sejak 2023, Untung 10 Juta Per Bulan
Tersangka Simin (39) mempraktikkan pengoplosan gas dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Agustus 2025. Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Beroperasi Sejak 2023, Untung 10 Juta Per Bulan (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Baca juga: Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban

LPG (Liquefied Petroleum Gas) adalah campuran gas hidrokarbon yang terdiri dari propana dan butana, yang dicairkan dengan tekanan tinggi untuk memudahkan transportasi dan penyimpanan.

Gas ini diperoleh dari proses pemurnian minyak mentah atau pemisahan gas alam.

LPG adalah bahan bakar yang mudah terbakar dan digunakan secara luas untuk keperluan rumah tangga, industri, dan transportasi.

Kasus ini terungkap berawal pada Selasa 26 Agustus 2025 kemarin, petugas melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara.

Sekira pukul 09.45 WITA di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seseorang yakni Simin sedang bolak balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved