Berita Denpasar
GAJI Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, FSPM Bali: Ini Memberatkan Pekerja!
Setelah potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para pekerja akan kena potongan lagi yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Para pekerja kini akan kembali kena potongan, yang akan membuat gaji yang diterima setiap bulannya berkurang.
Setelah potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para pekerja akan kena potongan lagi yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bahkan presiden kita yang terhormat, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
PP yang diresmikan pada 20 Mei 2024, akan mengatur simpanan Tapera yang harus disetorkan oleh peserta, yang terdiri dari ASN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam PP tersebut, besaran simpanan yang ditetapkan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 menyebutkan, untuk peserta pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, yang akan berlaku mulai 2027.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, potongan 2,5 persen bagi pekerja dengan gaji UMR nilainya cukup memberatkan.
Baca juga: TANGIS Satya Lihat Kobaran Api Besar, Gudang Kerajinan Terbakar, Kerugian Berkisar Rp1,5 Miliar!
Baca juga: TOLAK RUU Penyiaran, Aksi Jalan Mundur di DPRD Bali, Disebut Jadi Simbol Kematian Demokrasi!
Baca juga: SAMPAH Tetap Datang Saat Kebakaran, Petugas Sedot Air Laut Padamkan Api di TPA Jungutbatu

“Menurut saya, apapun bentuk kebijakan yang mau dibuat, hendaknya harus dilakukan sosialisasi, serta melibatkan semua elemen masyarakat, apa tujuannya dan mengapa ada kebijakan seperti itu," katanya, Selasa (28/5).
Baginya, sosialisasi sangat penting untuk menghindari kebingungan di kalangan pekerja. “Potongan UMR 2,5 persen itu cukup memberatkan pekerja. Kenaikan upah pekerja tahun ini saja tidak sampai 4 persen, sehingga potongan ini akan sangat terasa bagi mereka,” katanya.
Pihaknya pun menganggap jika kebijakan itu terburu-buru dan kurang melibatkan unsur masyarakat.
"Pemerintah seringkali membuat kebijakan yang terburu-buru, tanpa melibatkan unsur-unsur yang ada di masyarakat," tegasnya.
Ketika ditanya tentang potongan lain, seperti JHT atau BPJS, ia menjelaskan bahwa total potongan dari BPJS dan atau JHT saja sudah mencapai sekitar 4 persen. Dirinya juga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini mengingat perbedaan upah di setiap daerah.
"Setiap daerah upahnya berbeda-beda, dan apakah setiap pekerja sudah dibayar upahnya sesuai peraturan? Ini saja sampai saat ini masih menjadi persoalan," katanya. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan subsidi kepada rakyat, bukan malah membuat kebijakan yang memberatkan rakyat.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan ini sangat membebani buruh, karyawan hingga pemberi kerja karena harus menanggung 3 persen dari dananya untuk program tersebut.
Dia mencontohkan, bila Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta sebesar Rp 5 juta, artinya karyawan dan pemberi kerja harus membayar Rp 150 per bulan. Perinciannya, Rp 25 ribu oleh perusahaan dan Rp 125 ribu ditanggung karyawan.
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
PROYEK Pengerjaan Dimulai September 2025, Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur |
![]() |
---|
Pengerjaan Dimulai September 2025, Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.