Berita Bali
Tumbuh 32,34 Persen, Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak Sejumlah 5,45 Triliun pada Caturwulan I
Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 5,45 triliun pada caturwulan I tahun 2024
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerimaan pajak pada caturwulan 1 (Januari-April) tahun 2024 tumbuh sejumlah 32,34 persen year on year (yoy).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 5,45 triliun pada caturwulan I tahun 2024 atau 37,72 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 14,46 triliun.
Penerimaan hingga April 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp 987,55 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,61 persen, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp 951,76 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,94 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp836,26 miliar yang memiliki peranan sebesar 15,76 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sejumlah Rp 371,77 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,01 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp 353,34 miliar yang memiliki peranan sebesar 6,66 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh saat dihubungi Rabu 29 Mei 2024 menjelaskan, bahwa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga April 2024 sejumlah 262.551 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 36.468 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 32.398 SPT Wajib Pajak Badan.
Baca juga: 4 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 182, Wajib Pajak
“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tetap melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu untuk terhindar dari sanksi yang lebih berat,” tegas Nurbaeti.
Nurbaeti juga menerangkan isu terkini bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER) bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan.
TER ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung.
“Penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema penghitungan yang sangat bervariasi, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Oleh karena itu, TER ini diterbitkan untuk menyederhanakan penghitungan tersebut,” tutup Nurbaeti.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.