Berita Tabanan
Kilas Tabanan Bali: Dasaran Alit Resmi Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Banding
Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Rabu (29/5).
Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo dengan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.
Baca juga: Amar Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Ngurah Fajar Ditunda
Sidang dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca.
Juga kuasa hukum Dasaran Alit, dipimpin Kadek Agus Mulyawan bersama Benny Hariyanto dan pengacara lainnya.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo.
Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022.
Dalam pasal 6 huruf C itu berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.
Rony Widodo menegaskan, pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa mengakui bahwa pada saat kejadian itu bersama korban, kemudian ada bukti sperma, serta mengaku bahwa alat vitalnya dipegang oleh korban.
Dengan demikian Majelis Hakim mendapatkan petunjuk, yakni memang satu-satunya pria yang bersama NCK adalah Dasaran Alit atau terdakwa.
Tidak ada lelaki lain di kamar korban.
Dan pacar korban sendiri tidak ada pernah berhubungan seksual dengan korban pada waktu dekat itu.
Sehingga hasil visum berupa ada benda tumpul mengenai alat vital korban, maka bisa dikatakan itu dilakukan oleh terdakwa.
"Untuk itu juga kami tetap meminta tetap penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait,” tegas Rony.
Baca juga: JERO Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Banding, Kuasa Hukum Korban Puas!
Kuasa Hukum Terdakwa, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya masih ada waktu tujuh hari dalam masa pikir-pikir.
Namun, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Tanggapan kan sudah kami sampaikan usai putusan (pengajuan banding). Nah untuk selanjutnya, kami persiapkan hal-hal yang mesti kami persiapkan. Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim. Karena ini kan dalam bentuk pertimbangan, yang sekiranya dalam bentuk berbeda dengan pertimbangan kami selaku kuasa hukum,” papar Agus.
Kata Agus, pihaknya menganggap keputusan ini adalah keputusan intuitif, yang tetap dihormatinya.
Namun, pihaknya akan melakukan perlawanan ketidakpuasan dengan cara jalur hukum banding.
Persiapan banding, paling tidak tujuh hari dan hari ke delapan pengajuan banding akan dilakukan.
“Tapi kami mau merapatkan dahulu untuk persiapan banding tersebut. Kalau seandainya kami butuh waktu sedikit, maka kami tandatangani pikir-pikir dulu. Setelah itu baru mengajukan. Tapi yang jelas pasti banding. Cuma masalah mekanisme saja,” ungkapnya.
Alasan mendasar dilakukan banding, ia menduga bahwa sepertinya putusan ini adalah putusan intuitif.
Contohnya saja, majelis hakim menitikberatkan pada visum et repertum (VER).
Sedangkan VER sendiri jelas menyatakan tidak adanya tindak kekerasan, tidak adanya luka-luka, dan sebagainya.
"Seyogyanya ini tidak dipakai sebagai pertimbangan. Kedua memakai pertimbangan pendapat ahli, sedangkan ahli sendiri tidak tahu bagaimana tindak pidana ini terjadi. Dan tidak tahu tempat kejadian.Jadi kok rasanya putusan ini sangat intuitif,” bebernya.
Kuasa Hukum korban, NCK (22), Nyoman Yudara menyatakan puas dengan keputusan tersebut.
Dia menganggap putusan ini sudah memenuhi azas keadilan bagi korban.
Karena bagaimanapun juga, korban kini sudah mendapat perlindungan secara psikis dan psikologis.
Namun, Yudara menyayangkan, dari pihak terdakwa tidak pernah mau menyadari kesalahannya, tidak pernah mau meminta maaf, dan malah mendiskreditkan korban.
“Bagi kami dengan vonis enam tahun ini sudah cukup mewakili rasa keadilan, sesuai dengan Undang-undangnya (dari tuntutan delapan tahun penjara),” ucapnya.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi
Kata Yudara, kondisi NCK selaku korban saat ini sudah pulih setelah perjalanan panjang dari awal kejadian.
Dia, secara pribadi di luar Dinas Sosial dan tim P2TP2A Provinsi Bali, sudah mengupayakan perlindungan secara maksimal.
Sampai korban bisa hadir dalam persidangan kemarin sebagai saksi korban.
“Saya secara pribadi sudah melakukan perlindungan, pengobatan, terapi dan konseling. Memanggil konseling, membawa ke RS Nyitdah Tabanan,” ungkapnya.
Menurut Yudara, NCK, sudah mulai bisa move on dan berusaha mencari pekerjaan untuk bisa menghidupi keluarganya.
“Korban ini disamping anak perempuan yang ulet, dia juga sebagai tulang punggung keluarga. Dia anak paling besar dan dijadikan tumpuan orangtuanya,” bebernya.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir.
Namun, dengan adanya langkah atau upaya hukum lainnya, yakni dengan cara jalur banding ke pengadilan tinggi, maka sesuai SOP, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, maka JPU wajib mengajukan banding.
“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memori banding,” tegasnya. (tribun bali/ang)
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Jatiluwih Festival VI 2025 Akan Kembali Digelar, Usung Tema 'Tumbuh Bersama Alam' |
![]() |
---|
TERSESAT di Gunung Batukaru, Astuti & Resta Ditemukan Selamat, Ibu & Anak Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Astuti dan Resta Ditemukan Selamat, Misi Pencarian Ibu dan Anak di Gunung Batukaru Tuntas |
![]() |
---|
TERBARU! Seorang Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.