Berita Badung
Insentif untuk Petani Belum Jelas, Disperpa Badung Sebut Tak Ada Rumah di SIPD
Wijana menerangkan, upaya pemberdayaan petani tetap dilakukan dengan memberikan beberapa subsidi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kemudian perlindungan asuransi ditingkatkan, termasuk insentif berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti Alsistan dan Jalan Usaha Tani.
"Pembelian gabah oleh Perumda Pasar dan pangan juga sebagai salah satu bentuk insentif untuk mendapatkan akses pasar dan kepastian harga gabah," terangnya.
Selain itu juga diberikan subsidi jika petani gagal panen.
Hal itu pun dilakukan untuk membantu para petani di Badung.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Salah satu hal yang diatur dalam Perda tersebut adalah pemberian insentif kepada para petani di Kabupaten Badung, Bali.
Menurutnya, pemberian insentif kepada petani ini salah satu upaya menguatkan sektor pertanian yang terancam terdegradasi akibat gempuran alih fungsi lahan.
Dijelaskan Bupati Giri Prasta, Kabupaten Badung juga masih tetap bertumpu pada sektor pertanian yang menjadi potensi unggulan kedua setelah pariwisata.
"Kami bersama DPRD Badung tengah membahas Perda Pertanian. Saya mau dengan regulasi yang baru ini, Astungkara tahun 2024 kami sudah mampu memberikan insentif kepada petani, sehingga kami harus betul kuat dan petani harus maju karena sektor kedua di Badung adalah pertanian. Kami ingin ini tetap hidup dengan Perda Pelestarian Lahan Berkelanjutan," kata Giri Prasta. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.