Berita Badung

Insentif untuk Petani Belum Jelas, Disperpa Badung Sebut Tak Ada Rumah di SIPD

Wijana menerangkan, upaya pemberdayaan petani tetap dilakukan dengan memberikan beberapa subsidi.

istimewa
Kepala Disperpa Badung I Wayan Wijana - Insentif untuk Petani Belum Jelas, Disperpa Badung Sebut Tak Ada Rumah di SIPD 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Program pemberian insentif kepada petani di Badung, Bali sampai saat ini belum bisa direalisasi.

Padahal program itu sudah dirancang Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama DPRD Badung.

Bahkan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung pun mengakui jika program tersebut belum bisa berjalan.

Pasalnya program itu terkendala regulasi dan belum ada rumah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca juga: BATAL Dibangun Stadion di Mengwi! Giri Prasta Berdalih Akan Bikin GOR Tiap Kecamatan, Ini Beritanya!

Kepala Disperpa Badung, I Wayan Wijana pun tak memungkiri hal tersebut.

Pihaknya mengaku jika program insentif ini belum dapat berjalan.

Sebab hal ini tidak termasuk dalam SIPD.

"Belum bisa berjalan, karena kendala di SIPD," ujarnya, Kamis 30 Mei 2024.

Pihaknya mengaku telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk dibuatkan regulasi, dan dimasukkan dalam SPID.

"Untuk insentif berupa uang kami bersama TAPD masih terus berupaya mencari regulasinya karena dalam SIPD belum ada rumahnya," sambung Wijana.

Insentif kepada perorangan ini pun diakuinya telah beberapa kali dibahas.

Namun bantuan uang kepada perorangan hanya boleh diberikan dalam bentuk Bansos dengan persyaratan yang sangat ketat.

"Apabila pola Bansos kami terapkan, hampir sebagian besar petani di Badung tidak memenuhi syarat menerima Bansos. Kalau dipaksakan akan berpotensi melanggar aturan," jelasnya.

Di sisi lain, Wijana menerangkan, upaya pemberdayaan petani tetap dilakukan dengan memberikan beberapa subsidi.

Seperti subsidi benih dalam satu kali musim tanam yang akan ditingkatkan menjadi dua kali dberikan.

Kemudian perlindungan asuransi ditingkatkan, termasuk insentif berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti Alsistan dan Jalan Usaha Tani.

"Pembelian gabah oleh Perumda Pasar dan pangan juga sebagai salah satu bentuk insentif untuk mendapatkan akses pasar dan kepastian harga gabah," terangnya.

Selain itu juga diberikan subsidi jika petani gagal panen.

Hal itu pun dilakukan untuk membantu para petani di Badung.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Salah satu hal yang diatur dalam Perda tersebut adalah pemberian insentif kepada para petani di Kabupaten Badung, Bali.

Menurutnya, pemberian insentif kepada petani ini salah satu upaya menguatkan sektor pertanian yang terancam terdegradasi akibat gempuran alih fungsi lahan.

Dijelaskan Bupati Giri Prasta, Kabupaten Badung juga masih tetap bertumpu pada sektor pertanian yang menjadi potensi unggulan kedua setelah pariwisata.

"Kami bersama DPRD Badung tengah membahas Perda Pertanian. Saya mau dengan regulasi yang baru ini, Astungkara tahun 2024 kami sudah mampu memberikan insentif kepada petani, sehingga kami harus betul kuat dan petani harus maju karena sektor kedua di Badung adalah pertanian. Kami ingin ini tetap hidup dengan Perda Pelestarian Lahan Berkelanjutan," kata Giri Prasta. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved