Berita Klungkung
Perbekel Desa Tusan Klungkung Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan
Kasi Intel Kejari Klungkung, Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan untuk tersangka KS, berkas saat ini masih di penyidik Satreskrim Polres Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Dewa GPB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung, dalam dugaan kasus korupsi Dana APBDes Desa Tusan.
Pasca ditetapkan tersangka, I Dewa GPB melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis 30 Mei 2024.
I Dewa GPB ditetapakan sebagai tersangka, serangkaian dugaan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan tahun 2021 yang ditafsir menyebabkan kerugian mencapai Rp 402 juta.
Sebelumnya, Bendahara Desa Tusan, I Gede KS ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 lalu.
Baca juga: RESMI! Perbekel Desa Tusan Klungkung Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan!
Kasus tersebut ternyata menyeret tersangka lain, yakni Perbekel Tusan, I Dewa GDP.
"Atas penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka, kami selaku kuasa hukum mengajukan praperadilan," ujar Sumardika, Kamis 30 Mei 2024.
Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan.
Di antaranya tidak terpenuhinya dua alat bukti.
Serta dalam penetapan Dewa GDP sebagai tersangka, menurutnya melanggar prosedur sesuai keputusan MK No. 130 Tahun 2015.
"Kalau dalam keputusan MK tersebut, intinya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbit maksimal 7 hari setelah terbitnya Seperindik (Surat Perintah Penyidikan). Sehingga penyidik seharusnya menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor paling lambat 7 hari setelah keluarnya Seperindik. Kalau dalam kasus ini, SPDP terbit melebihi 7 hari. Seperindik keluar 17 April 2024, sementara SPDP terbit 14 Mei 2024," ungkap Sumardika.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Tusan, I Dewa GDP dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah.
"Kalau menetapkan tersangka dengan cara melanggar hukum, tentu tersangka tidak sah," ungkap dia.
Atas hal tersebut, Sumardika berharap kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Serta meminta dikembalikannya harkat martabat Dewa GDP dalam kedudukannya sebagai perbekel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.