Berita Bali
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA, Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat!
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 24 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 24 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, penindakan puluhan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” kata Suhendra, Jumat (31/5).
Ia mengatakan, tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. “Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” imbuh Suhendra.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Selasa (28/5), untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Baca juga: WASPADA! Penderita TBC Naik Tajam,1.416 Tahun 2022,Jadi 1.858 di 2023, Aplikasi SENTER Bantu Pasien
Baca juga: KASUS Mobil Bodong STNK Palsu di Nusa Penida, Ini 28 Daftarnya, Polisi Baru Tetapkan 2 Tersangka!
Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang WNA asal Nigeria laki-laki berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35). Ketiga WNA laki-laki tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.
Tidak berhenti di situ, Suhendra menambahkan, tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania), Rabu (29/5).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Dimana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor),” jelas Suhendra.
Suhendra menjelaskan, terhadap total 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menegaskan, WNA yang beraktivitas di Indonesia wajib mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Pramella.
Senada dengan Kakanwil Kemenkumham Bali, Suhendra juga menyatakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.
“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” ucap Suhendra. (zae)
Bikin Resah, Klub Motor Dirazia Polisi di Bali, Polresta Denpasar: 47 Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Berlian Alami Ikonik Frank Fire Dihadirkan di Bali, Kurasi Melewati 12 Parameter Evaluasi |
![]() |
---|
Pengiriman Keluar Bali Berkurang, Harga Babi Hidup di Bali Alami Penurunan |
![]() |
---|
Gengster Anak Muda Berulah di Denpasar Bali: Korban Ditabrak, Dikeroyok dan Tas Dijarah |
![]() |
---|
Jadi Masalah Kesehatan Global, Kenali Penyakit Hepatitis B Pada Tubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.