Berita Gianyar
Ayam Goreng Kesukaan Anak-anak Gianyar Dibidik Pajak, Harga Harus Tambah Tax 10 Persen
Inspektur Daerah Gianyar sedang melakukan audit terhadap usaha tempat makan atau restoran, terkait pajak konsumen.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN-BALI.COM - Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Gianyar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur pengenaan pajak 10 persen pada konsumen.
Namun sejauh ini, masih terdapat pengusaha tempat makan atau restoran yang tidak menerapkan hal tersebut.
Diduga, hal itu karena mereka takut kehilangan konsumen, lantaran konsumen akan mengeluarkan biaya lebih tinggi dari biasanya.
Pemkab Gianyar menilai hal tersebut justru menghambat pembangunan daerah.
Sebab pajak konsumen merupakan pungutan yang dilakukan Pemkab Gianyar melalui pelaku usaha, dalam artian pajak tersebut bukan untuk pengusaha itu.
Namun untuk PAD Gianyar, yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program. Baik program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya.
Inspektur Daerah Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Selasa (11/6/2024) mengatakan, pihaknya sedang melakukan audit terhadap usaha tempat makan atau restoran, terkait pajak konsumen.
Pihaknya menemukan, sejumlah tempat makan yang tidak mengenakan pajak pada konsumen, seperti tempat makan berciri khas ayam goreng lokal, yang banyak digandrungi anak-anak.
Menurut pria yang karib disapa Gus Bem itu, hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman dari pihak pengusaha.
Bem menjelaskan, pajak tersebut tidak dipungut oleh pelaku usaha, melainkan dipungut oleh pemerintah melalui pengusaha.
Nantinya, pajak yang dibayarkan tersebut, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program, pelayanan publik, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya.
"Banyak dari mereka yang tidak memungut pajak ke konsumen, padahal ini untuk perekonomian daerah, yang nantinya akan kembali disalurkan melalui program-program yang dibutuhkan masyarakat," ujar Bem.
Bem pun menjelaskan bahwa selama ini, pajak daerah yang menjadi PAD berbeda dengan pajak penghasilan atau PPH ataupun PPN.
Pajak daerah adalah pajak yang dibebankan kepada customer, bukan pelaku usaha.
"Pelaku usaha membantu pemerintah menyetorkan pajak yang dititip melalui costumernya, sehingga seluruh pelaku usaha wajib menyertakan tax dalam transaksi yang dilakukan. Baik itu pengusaha hotel, restoran maupun lainnya yang diatur dalam ketentuan UU dan Perda," jelas Bem.
PEMKAB Gianyar Gelar Pangan Murah Wujud Keberpihakan ke Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab Gianyar Bali Sasar Siswa SD, Edukasi Rabies: Anak Paling Rentan Kena Rabies |
![]() |
---|
Doa Kematian Affan Kurniawan, Polres Gianyar Fasilitasi SIM C Gratis Driver Ojol di Gianyar Bali |
![]() |
---|
LANSIA Telantar & Kesepian Disemangati, Dinsos Gianyar Berikan Ini Bagi Mereka |
![]() |
---|
Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.