Berita Gianyar
Ayam Goreng Kesukaan Anak-anak Gianyar Dibidik Pajak, Harga Harus Tambah Tax 10 Persen
Inspektur Daerah Gianyar sedang melakukan audit terhadap usaha tempat makan atau restoran, terkait pajak konsumen.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Bambang Wiyono
Jika pajak yang dititip tersebut tidak dilaporkan, kata Bem, pelaku usaha bisa disebut melakukan penggelapan.
Dan pada UU 1 tahun 2022 Pasal 181 disebutkan, Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, lanjutnya, Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Ketidaktaatan pengusaha terhadap aturan pajak ini juga menghambat pembangunan daerah. Sebab, pendapatan daerah bergantung pada pajak," tandasnya.
Gencarkan Sosialisasi
Selain ketidaktaatan, Inspektur Daerah Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama juga mendapat masukan dari beberapa pelaku usaha agar Perda ini dapat disosialisasikan lebih banyak kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan mohonkan pada Sekda Gianyar, supaya dinas terkait lebih gencar melaksanakan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan daerah yang ada. (weg)
PEMKAB Gianyar Gelar Pangan Murah Wujud Keberpihakan ke Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab Gianyar Bali Sasar Siswa SD, Edukasi Rabies: Anak Paling Rentan Kena Rabies |
![]() |
---|
Doa Kematian Affan Kurniawan, Polres Gianyar Fasilitasi SIM C Gratis Driver Ojol di Gianyar Bali |
![]() |
---|
LANSIA Telantar & Kesepian Disemangati, Dinsos Gianyar Berikan Ini Bagi Mereka |
![]() |
---|
Adiknya Dihabisi Secara Brutal di Blahbatuh Gianyar, Kakak Made Agus: Saya Siap Habisi 3 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.