Berita Gianyar

Ayam Goreng Kesukaan Anak-anak Gianyar Dibidik Pajak, Harga Harus Tambah Tax 10 Persen

Inspektur Daerah Gianyar sedang melakukan audit terhadap usaha tempat makan atau restoran, terkait pajak konsumen.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Bambang Wiyono
internet
Ilustrasi ayam goreng. 

Jika pajak yang dititip tersebut tidak dilaporkan, kata Bem, pelaku usaha bisa disebut melakukan penggelapan.

Dan pada UU 1 tahun 2022 Pasal 181 disebutkan, Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu, lanjutnya, Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Ketidaktaatan pengusaha terhadap aturan pajak ini juga menghambat pembangunan daerah. Sebab, pendapatan daerah bergantung pada pajak," tandasnya. 

Gencarkan Sosialisasi

Selain ketidaktaatan, Inspektur Daerah Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama juga mendapat masukan dari beberapa pelaku usaha agar Perda ini dapat disosialisasikan lebih banyak kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan mohonkan pada Sekda Gianyar, supaya dinas terkait lebih gencar melaksanakan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan daerah yang ada.  (weg)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved