Mata Lokal Memilih

HP dan Buku Hasto Disita, Strategi Pemenangan Pilkada PDIP Kini Dipedang KPK

Peristiwa itu terjadi ketika ia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini menjadi buron, Senin (10/6/2024).

Editor: Bambang Wiyono
kompas.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai saksi kasus suap di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6). 

TRIBUN-BALI.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan, ponsel dan tas miliknya disita oleh penyidik KPK.

Peristiwa itu terjadi ketika ia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini menjadi buron, Senin (10/6/2024).

Saat itu ia sedang berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.

“Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).


Karena penyitaan itu, pihak Hasto dan KPK kemudian berdebat.

Menurutnya, penyitaan itu harus berdasar pada ketentuan dalam KUHAP.

Di sisi lain, pihaknya juga merasa keberatan karena tidak bisa didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan.

“Akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” ujar Hasto.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Harun merupakan mantan kader PDIP yang sempat mengikuti Pileg pada 2019.

Ia kemudian diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Hingga kini, Harun masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved