Berita Klungkung

Terlambat Setor Retribusi Kunjungan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dispar Sebut Karena Hari Libur

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Made Sulistiawati mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

istimewa
Situasi di pos pungutan retribusi masuk ke kawasan Nusa Penida beberapa waktu lalu - Terlambat Setor Retribusi Kunjungan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dispar Sebut Karena Hari Libur 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pungutan retribusi terhadap wisatawan ke Nusa Penida, Bali menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023.

Dinas Pariwisata juga telah merespon temuan tersebut.

Temuan BPK tersebut, mencuat saat rapat paripurna terkait rekomendasi Klungkung terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan Senin 10 Juni 2024.

Misalnya saja terkait pengelolaan retribusi kawasan wisata Nusa Penida yang belum optimal.

Baca juga: Pungutan Wisatawan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dewan Rekomendasikan Segera Terapkan E-Ticketing

Disebutkan adanya pencatatan tiket yaitu tidak ada pencatatan saldo awal tahun 2023 dan tidak didukung dengan berita acara stock opname tahun 2022 dan 2023.

Serta terjadi keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp. 93.050.000.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Made Sulistiawati mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Misalnya terkait pencatatan saldo awal dan tidak didukung berita acara stok opname, sudah disesuaikan dengan riil fisik tiket sisa dan tiket terjual.

Sedangkan untuk keterlambatan penyetoran retribusi, dikarenakan saat itu bertepatan pada hari libur.

Sehingga Bank BPD sebagai penampung kas daerah tutup.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPD untuk bisa menerima penyetoran saat hari libur, serta mendorong adanya ATM setor tunai di Nusa Penida untuk mendukung pungutan retribusi wisatawan," ungkap Made Sulistiawati, Selasa 11 Juni 2024.

Sementara terkait permasalahan itu, lembaga dewan merekomendasikan Dinas Pariwisata untuk segera menerapkan pungutan retribusi berbasis elektronik (e-retribusi).

Tidak hanya mencegah kesalahan pencatatan atau keterlambatan penyetoran uang retribusi ke kas daerah, namun mencegah potensi kebocoran retribusi.

"Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan wisata Nusa Penida," tegas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved