Berita Klungkung
Pungutan Wisatawan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dewan Rekomendasikan Segera Terapkan E-Ticketing
DPRD Klungkung: terjadi keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp 93.050.000,00.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - DPRD Klungkung, Senin 10 Juni 2024, melaksanakan rapat paripurna terkait rekomendasi Klungkung terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI tahun anggaran 2023.
Ada total 9 rekomendasi yang ditujukan ke Pj Bupati dan jajarannya, terkait temuan BPK.
Rekomendasi dibacakan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, saat sidang paripurna istimewa berlangsung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD, Bali, Senin 10 Juni 2024.
Rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun2024 ini merupakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Pemkab Klungkung tahun anggaran 2023.
Baca juga: Sosialisasi WWF ke Para Wisatawan, Polisi Telusuri Pesisir Pantai Crystal Bay Nusa Penida
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meminta kepada pemerintah daerah melaksanakan tindak Lanjut hasil pemeriksaan sebagai pelaksanaan salah satu fungsi pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan,”ujar Anak Agung Gde Anom.
Ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK, di antaranya pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida belum optimal.
Misal pencatatan tiket, yaitu tidak ada pencatatan saldo awal tahun 2023, dan tidak didukung dengan berita acara stock opname tahun 2022 dan 2023.
Serta terjadi keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp 93.050.000,00.
Termasuk ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan dan pada 11 OPD sebesar Rp 763.650.940,04 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Serta ditemukan pula potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 154.436.734,27 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran harga satuan timpang.
Beberapa penyedia barang/jasa telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah pada bulan Mei 2024, saat mana BPK telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 22 Maret 2024.
Atas temuan tersebut, DPRD Klungkung memberikan rekomendasi.
Di antarnya meminta Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan wisata Nusa Penida, dan meningkatkan pengendalian atas pencatatan dan penyetoran pendapatan retribusi yang dilakukan oleh UPT PWNP.
"Terhadap terjadinya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran atas 11 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan belanja modal, Bupati agar memerintahkan secara berjenjang kepada Kepala OPD selaku pengguna anggaran agar lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran," tegas Anak Agung Gde Anom.
Rekomendasi dewan lainnya, meminta Bupati agar menetapkan Perbup tentang kebijakan akuntansi yang telah dimutakhirkan antara lain mengatur mengenai kebijakan akuntansi BOSP dan BOK puskesmas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.