Berita Denpasar

PPDB SD Denpasar Digelar Mulai 19 Juni 2024, Daya Tampung 9.792 Siswa

jumlah SD Negeri yakni Denpasar Timur sebanyak 37 sekolah dengan jumlah total rombongan belajar yang dibuka 60.

Kompas.com
Ilustrasi siswa - PPDB SD Denpasar Digelar Mulai 19 Juni 2024, Daya Tampung 9.792 Siswa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar juga menggelar PPDB untuk jenjang SD.

Di mana pelaksanaan PPDB untuk tingkat SD ini akan dimulai pada Rabu 19 Juni 2024 mendatang.

Dalam pelaksanaan PPDB SD kali ini, daya tampung untuk SD negeri ini sebanyak 9.792 siswa.

Jumlah daya tampung ini tersebar di empat kecamatan yakni Denpasar Timur sebanyak 1.920, Denpasar Selatan sebanyak 2.592, Denpasar Barat sebanyak 2.560 siswa, dan Denpasar Utara sebanyak 2.720 siswa.

Baca juga: CATAT! PPDB SMK 2024 di Bangli Mulai Dibuka Tanggal 19 Juni 2024, Suparta: Jangan Ragu

Sedangkan untuk jumlah SD Negeri yakni Denpasar Timur sebanyak 37 sekolah dengan jumlah total rombongan belajar yang dibuka 60.

Kemudian Denpasar Selatan sebanyak 42 sekolah dengan total rombel 81.

Lalu untuk Denpasar Barat sebanyak 43 sekolah dengan jumlah rombel 80.

Serta untuk Denpasar Utara sebanyak 44 sekolah dengan jumlah rombel yakni 85.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan, tidak ada perubahan terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini.

"Tidak ada perubahan yang signifikan, karena aturannya juga sama," kata Wiratama, Rabu 12 Juni 2024.

Ia mengatakan, pelaksanaan pendaftaran ini dilakukan secara daring atau pun luring di sekolah tujuan.

Sedangkan untuk pemilik Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar diminta melakukan pendaftaran secara daring melalui alamat website https://s.id/ppdbsdkkluardps.

Untuk pendaftaran digelar pada 19 - 21 Juni 2024.

Sedangkan pengumuman dilaksanakan pada Senin 8 Juli 2024, secara daring maupun luring di sekolah masing-masing.

Selanjutnya, pendaftaran ulang digelar Selasa-Rabu, 9–10 Juli 2024 dengan menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada sekolah secara daring atau pun luring.

“Sebelum pendaftaran, sekolah sudah melakukan pendataan terlebih dahulu. Di mana pendataan dilakukan sekolah dengan melibatkan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan,” katanya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved