Hari Raya Idul Adha 2024

Idul Adha 2024: Ini Daftar Harga Daging Sapi dan Kambing Terbaru di Bali untuk Kurban

Jelang Idul Adha 2024, ini info terkait harga daging sapi dan kambing terbaru di Bali untuk Kurban. Sudah tahukah kamu kisarannya?

|
Pixabay/Alexas_Fotos
Ilustrasi - Idul Adha 2024: Ini Daftar Harga Daging Sapi dan Kambing Terbaru di Bali untuk Kurban 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Jelang Idul Adha 2024, ini info terkait harga daging sapi dan kambing terbaru di Bali untuk Kurban. Sudah tahukah kamu kisarannya?

Bulan ini, umat muslim di Indonesia akan merayakan hari Raya Idul Adha 2024

Menurut SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional tahun 2024, Idul Adha 2024 akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024. 

Menjelang Idul Adha 2024, kebutuhan untuk stok daging kurban pun makin tinggi. 

Baca juga: Harga Sapi di Bangli Naik Rp 2 Ribu Per Kilo Jelang Idul Adha

Begitupula di Bali, permintaan untuk daging kurban di Bali kian meningkat memasuki bulan Juni. 

Oleh karena itu, Tribun Bali menyajikan informasi lengkap dan terbaru terkait harga daging kurban di Bali. Daging tersebut meliputi daging sapi, Kambing dan domba.

Perlu diingat Tribunners, jika Harga Daging Sapi dan Harga Daging Kambing Kurban tergantung pada jenis dan bobot masing-masing hewan. 

Kisaran harga hewan kurban pun bervariasi dari 2 jutaan hingga 21 juta. 

Baca juga: Tunaikan Kurban Sekarang Semudah Belanja Online Pakai BRImo

Simak harga hewan kurban di Bali dilansir BAZNAZ: 

1. Kambing

  • 1 ekor domba/kambing (bobot 23-26 kg): Rp 2.800.000
  • 1 ekor domba atau kambing ( bobot 27-29Kg) Rp3.000.000
  • 1 ekor domba/kambing (bobot 30-33 kg): Rp 3.300.000

2. Sapi

  • 1/7 ekor sapi (bobot 220-270 kg): Rp 3.000.000
  • 1/7 ekor sapi (bobot 35 kaleng): Rp 3.000.000
  • 1 ekor sapi (bobot: 220-270 kg): Rp 21.000.000
  • 1 ekor sapi (bobot 250 kaleng): Rp 21.000.000.

5 Syarat Hewan Kurban Dilansir BAZNAZ

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

- Unta

- Sapi

- Kambing

- Domba

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Baca juga: Tunaikan Kurban Sekarang Semudah Belanja Online Pakai BRImo

2. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

- Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Sapi Untuk Kurban di Bali Dipastikan Aman

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Itu dia daftar harga sapi dan kambing kurban di Bali jelang Idul Adha 2024 lengkap dengan syaratnya.

Semoga membantu!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved