Berita Bangli

Sat Lantas Polres Bangli Catat Ada 15 Pelanggar Terekam Kamera ETLE Tiap Hari

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bangli, Ipda I Nengah Bagiadnyana mengatakan, penerapan e-tilang sudah berlaku sejak 5 Juni 2024.

Mer/Tribun Bali
Operator tunjukkan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Jumat (14/6/2024) 

TRIBUN-BALI.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Bangli sudah diterapkan. Satlantas Polres Bangli mengungkapkan. setiap harinya ada 15 pengguna jalan yang dipastikan benar-benar melanggar.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bangli, Ipda I Nengah Bagiadnyana mengatakan, penerapan e-tilang sudah berlaku sejak 5 Juni 2024. Sejak diberlakukan, kamera ETLE menangkap ribuan gambar pengendara yang diduga melakukan pelanggaran dari roda dua hingga roda empat.

Bagiadnyana mengatakan, pelanggaran pengendara sepeda motor didominasi oleh mereka yang tidak memakai helm. Sedangkan roda empat didominasi pelanggaran tanpa menggunakan sabuk keselamatan.

Pelanggaran lainnya yakni berkendara sambil main handphone. Kendati ada ribuan gambar yang tertangkap kamera ETLE, operator nantinya akan melakukan pemilahan. Tujuannya untuk memastikan pengendara mana yang benar-benar melanggar.

Baca juga: Ayam Brahma hingga Alpaca, Melihat Aneka Hewan Impor Bali Farm House di Desa Pancasari 

Baca juga: ISAK Tangis Kerabat Korban Jiwa Kakak Adik Tragedi Kebakaran di Jalan Kargo Taman, 11 Orang Tewas!

Operator tunjukkan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Jumat (14/6/2024).
Operator tunjukkan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Jumat (14/6/2024). (Mer/Tribun Bali)

"Misalnya pelanggaran sabuk keselamatan, operator akan memastikan dengan cara memperbesar gambar yang tertangkap kamera ETLE. Selain mampu memperbesar gambar, kamera ini juga mampu menangkap nomor kendaraan. Langsung keluar data pemilik serta alamat kendaraan. Dari sinilah kami pilah, sehingga setiap harinya tercatat ada 15 pelanggar," ungkapnya, Jumat (14/6/).

Ia mengatakan, para pelanggar akan dikirimi surat tilang. Di dalam surat tilang tersebut berisi tentang konfirmasi kebenaran kendaraan hingga bukti fisik tangkapan gambar kamera ETLE dan jenis pelanggarannya.

"Kami setiap hari mengirimkan surat tilang melalui jasa pengiriman. Para pelanggar tidak hanya dari Bangli saja, namun ada pula dari luar Bangli. Seperti Klungkung, Gianyar, Buleleng, bahkan Jembrana," sebutnya.

Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang, nantinya bisa mengurus tilang secara online melalui barcode yang tersedia, ataupun mendatangi langsung ke Polres Bangli. "Pun demikian, pemilik kendaraan juga bisa mengkonfirmasi apakah kendaraan tersebut masih miliknya, sudah dijual, ataupun disewakan," imbuhnya.

Bagiadnyana tidak memungkiri pengendara sudah tertangkap kamera ETLE melanggar di wilayah Bangli, masih memungkinkan tertangkap melanggar kamera ETLE di tempat lainnya. Adapun jika surat tilang yang sudah dikirim tidak diindahkan, maka nomor STNK akan diblokir.

Disinggung mengenai kendaraan plat merah yang tertangkap melanggar di kamera ETLE, Ipda Bagiadnyana mengaku hingga kini belum ditemukan. "Kami berikan waktu selama 15 hari untuk ditindaklanjuti. Apabila sudah diblokir, maka untuk membuka blokir harus ke Samsat," ucapnya. (mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved