Berita Badung
Program Keringanan Kredit Bunga Untuk Usaha Mikro Belum Jalan, Sekda Badung Minta Petunjuk
Adi Arnawa mengatakan, koordinasi dilakukan dalam rangka mendapatkan persetujuan agar program SIDI KUMBARA dikategorikan kredit program.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sampai saat ini program pemberian keringanan kredit bunga untuk Usaha Mikro di Badung belum bisa dilaksanakan.
Padahal program yang dirancang untuk membantu Usaha Mikro sudah dirancang dari dulu.
Sesuai rencana, Usaha Mikro diberikan meminjam dana untuk digunakan modal maksimal Rp 25 juta.
Hanya saja bunga kreditnya nanti akan ditanggung pemerintah kabupaten Badung.
Baca juga: Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Karangasem Bali Resmi Dibuka
Kendati demikian untuk memperoleh regulasi yang tepat, Pemerintah Kabupaten Badung pun meminta petunjuk dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang perekonomian Republik Indonesia.
Bahkan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa sudah membuat surat terkait Pengajuan Kredit Program Usaha Mikro Kabupaten Badung, kepada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Dalam hal ini, Sekda Wayan Adi Arnawa menugaskan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana bersama Kepala Divisi Kredit Ritel dan Konsumer BPD Bali I Gede Sukanada melaksanakan koordinasi Program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (SIDI KUMBARA) dengan Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Menko Perekonomian Gede Edy Prasetya.
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, koordinasi dilakukan dalam rangka mendapatkan persetujuan agar program SIDI KUMBARA dikategorikan kredit program.
Dengan begitu pelaku usaha mikro yang telah melunasi kredit tersebut tetap dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pagu yang lebih besar.
"Koordinasi sudah dilakukan kemarin di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian. Program ini tujuannya agar dapat membantu pelaku usaha mikro Kabupaten Badung dalam mengembangkan usahanya dan menaikkan kelas usahanya," tegasnya, Jumat 14 Juni 2024.
Disebutkan, untuk merealisasikan program Bupati dalam memberdayakan usaha mikro di Badung, Pemkab menggandeng Bank BPD Bali.
Sehingga Bank BPD Bali menggulirkan program kredit SIDI KUMBARA dengan subsidi suku bunga, biaya provisi, biaya administrasi, biaya premi imbal jasa penjaminan sampai dengan 0 persen.
"Pagu Kredit Program SIDI KUMBARA adalah sebesar Rp 25 juta per usaha mikro. Sehubungan dengan hal tersebut saya meminta Kadiskop UKM Badung dan BPD mengajukan permohonan ke Kemenko Perekonomian agar program dikategorikan sebagai kredit program sehingga pelaku Usaha Mikro yang telah melunasi Kredit SIDI KUMBARA tetap dapat mengakses KUR dengan nilai pagu yang lebih besar," ujar Sekda Adi Arnawa
Adi Arnawa juga menambahkan, substansi dari koordinasi ini merupakan upaya nyata Pemkab Badung dalam meningkatkan daya saing Usaha Mikro agar mampu naik kelas menjadi usaha kecil hingga menengah.
Dirinya juga berharap kebijakan ini akan mendorong Usaha Mikro selain dari sektor makanan dan minuman untuk bisa bangkit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.