Kebakaran di Bali

DAFTAR 14 Korban Jiwa Kebakaran Gudang LPG, Polresta Denpasar:Bisa Ada Tersangka Baru Selain Sukojin

Tragedi gudang maut terus menelan korban jiwa. Dari 18 korban yang terdampak kebakaran gudang gas elpiji itu. Kini 14 orang telah meninggal dunia. 

Pixabay
Ilustrasi - Ilustrasi - korban kebakaran gudang gas elpiji bertambah jadi 14 orang. Polresta Denpasar dalami tersangka baru selain Sukojin. 

12. Danu Sembara (36) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.05 WITA dengan luka bakar 79 persen.

13. Wiri Suhardi (34) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA dengan luka bakar 77 persen.

14. Katiran (62), meninggal Rabu (12/6) pukul 06.15 Wita. Dengan luka bakar 57 persen. 

 

Ilustrasi - korban kebakaran gudang gas elpiji bertambah jadi 14 orang. Polresta Denpasar dalami tersangka baru selain Sukojin.
Ilustrasi - korban kebakaran gudang gas elpiji bertambah jadi 14 orang. Polresta Denpasar dalami tersangka baru selain Sukojin. (istimewa)


Sebelumnya, Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang LPG, Jalan Kargo Taman I, Denpasar, Bali.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Sebab, gudang gas elpiji yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan LPG dinilai tak layak.

“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.

Polresta Denpasar masih mendalami dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan oleh tersangka Sukojin.

Pasalnya, Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, pada Jumat 14 Juni 2024 malam kemarin dan telah ditahan pada Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Sementara ini, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jalan Kargo Taman I, Denpasar terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024 sore.

Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan oleh Sukojin. Bahkan, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved