Berita Buleleng

Perbekel Pengastulan Buleleng Pesta Sabu di Sidetapa, Putu Widyasmita Ajukan Penangguhan Penahanan

Perbekel Pengastulan Buleleng Pesta Sabu di Sidetapa, Putu Widyasmita Ajukan Penangguhan Penahanan

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Perbekel Pengastulan Buleleng Pesta Sabu di Sidetapa, Putu Widyasmita Ajukan Penangguhan Penahanan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt, Putu Widyasmita (33) ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.

Penangkapan Perbekel Pengastulan dilakukan Polres Buleleng pada Kamis (6/6) sore.

Baca juga: Selamat Jalan! Nyoman dan Ketut Teriak Lihat Kelakuan Gede S di Bangli, Chattingan Disorot

Sebelum ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng, Perbekel Pengastulan menggelar pesta sabu bersama dua rekannya.

Perbekel itu pesta sabu di kawasan Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Perbekel termuda di Buleleng itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Widyasmita ditangkap pada Kamis (6/6) sore lalu, dan hingga kini masih diamankan di Rutan Polres Buleleng.

Baca juga: Korban Kebakaran di Gudang LPG Sukojin di Kargo Denpasar Jadi 14 Orang, Yakin Tak Ada Pengoplosan?

Awalnya polisi ingin menangkap seorang pengedar sabu asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng berinisial MA.

Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, MA berhasil melarikan diri. 

Di rumah milik MA, polisi justru menemukan seseorang yang tengah asyik mengonsumsi, berinisial MS warga asal Desa Pengastulan.

Di TKP Polisi juga menemukan barang bukti alat isap sabu berisi residu sabu dengan berat 1,34 gram brutto. 

Saat diinterogasi, MS (34) pun mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya dikonsumsi bersama Perbekel Widyasmita, serta seorang pria lainnya berinisial PS (28).

Atas pengakuan MS itulah, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap sang perbekel serta PS di rumahnya masing-masing.

Di rumah milik PS, polisi kembali berhasil menyita sabu dengan berat 0,19 gram brutto. 

"Jadi sebetulnya kami ingin melakukan penggerebekan di rumah seorang pengedar di wilayah Desa Sidetapa.

Selain menjual, pengedar ini juga menyediakan jasa pakai di tempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved