Berita Bali

11 Jenazah Telantar Dikremasi Oleh Pemprov Bali, Ada Jasad Tanpa Identitas & Ditolak Keluarga!

Upacara kremasi 11 jenazah telantar ini bersinergi dengan RSUP Prof Ngoerah Bali, dan dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Kerobokan.

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi mayat - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, DR. drh. Luh Ayu Aryani, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, kremasi jenazah terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak 11 jenazah telantar dikremasi oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Upacara kremasi 11 jenazah telantar ini bersinergi dengan RSUP Prof Ngoerah Bali, dan dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, DR. drh. Luh Ayu Aryani, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, kremasi jenazah terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti.

Baca juga: BREAKING NEWS! Korban Jiwa Kebakaran Gudang LPG Bertambah Lagi 1, Kini Total Jadi 17 Orang!

Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Gudang LPG Telan 16 Korban Jiwa, PD KMHDI Bali Bersuara! Bahas Pengoplosan Juga

Ilustrasi mayat - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, DR. drh. Luh Ayu Aryani, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, kremasi jenazah terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti.
Ilustrasi mayat - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, DR. drh. Luh Ayu Aryani, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, kremasi jenazah terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti. (Tribun Bali/Prima)

“Kremasi dilaksanakan tanggal 19 – 20 Juni 2024, sebanyak 11 jenazah telantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi. Pada hari pertama tanggal 19 Juni 2024 dikremasi sebanyak 5 jenazah dan dilanjutkan hari kedua tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 6 jenazah,” katanya.

Kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan. Selanjutnya prosesi nganyut dilaksanakan di hari kedua tanggal 20 Juni 2024 di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan.

Menurut Aryani, dengan dilaksanakannya kremasi secara Hindu ini, maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.

“Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya,” ujarnya.

Menurutnya setiap orang yang beragama Hindu meninggal dunia, wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma/roh bisa mencapai Surga/Moksa.

Terkait dengan jenazah telantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas, dan juga ada yang beridentitas namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya.

Jenazah yang ditolak oleh keluarga biasanya pendatang. Menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali untuk mengurus jenazah telantar tersebut.

“Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” kata Aryani. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved