Kebakaran di Bali
Korban Kebakaran Gudang LPG di Bali Jadi 17 Orang, Pemilik Jadi Tersangka, Ada Tersangka Lain
Korban kebakaran gudang LPG di Bali bertambah jadi 17 orang usai korban sempat menjalani perawatan yang intensif
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Korban kebakaran gudang LPG di Bali bertambah jadi 17 orang usai korban sempat menjalani perawatan yang intensif.
Terbaru, korban meninggal usai menjalani perawatan intensif karena luka bakar diatas 30 persen
Berikut daftar korban jiwa kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Kargo Taman:
1. Petrus Jerawut (31) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 21.30 WITA dengan luka bakar 80 persen.
Baca juga: NEKAT Ngoplos LPG 3 Kg, Motif Wayan Rawan karena Ekonomi & Terlilit Utang, Istri Hanya Bisa Menangis
2. Robiapranus Amput (23) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 10.30 WITA dengan luka bakar 87 persen.
3. Yudis Aldryanto (33) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 03.15 WITA dengan luka bakar 88 persen.
4. Purwanto (43) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 13.45 WITA dengan luka bakar 74 persen.
5. Yoga Wahyu Pratama (24) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 17.20 WITA dengan luka bakar 81 persen.
6. Muqhis Bayudi (29) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 22.08 WITA dengan luka bakar 56 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS! Korban Jiwa Kebakaran Gudang LPG Bertambah Lagi 1, Kini Total Jadi 17 Orang!
7. Dicky Panca Ramadhani (19) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 07.15 WITA dengan luka bakar 63 persen.
8. Yollaaldy Zoellyanto (25) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 14.55 WITA dengan luka bakar 45,5 persen.
9. Eko Budi Santoso (37) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 05.40 WITA dengan luka bakar 80 persen.
10. M. Umar Efendi (33) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 10.45 WITA dengan luka bakar 71 persen.
11. Edy Herwanto (40) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 01.30 WITA dengan luka bakar 85 persen.
12. Danu Sembara (36) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.05 WITA dengan luka bakar 79 persen.
13. Wiri Suhardi (34) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA dengan luka bakar 77 persen.
14 Mohamad Sofyan (27) laki-laki meninggal dunia pada Senin 17 Juni 2024 pukul 19.58 dengan luka bakar capai 84 persen.
15. Didik Suryanto (49) laki-laki meninggal dunia pada Selasa 18 Juni 2024 pukul 04.27 wita dengan luka bakar 84 persen.
16. Katiran meninggal dunia di RSUD Wangaya (62) berasal dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (12/6) pukul 06.30 Wita.Dengan luka bakar 57 persen.
17. Suherminadi (47) laki-laki meninggal dunia pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 Wita dengan luka bakar 30 persen.
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Gudang LPG Telan 16 Korban Jiwa, PD KMHDI Bali Bersuara! Bahas Pengoplosan Juga

Polisi Tetapkan Tersangka
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana resmi menjelaskan bahwa pemilik gudang LPG yang terbakar jadi tersangka.
Sukojin, sebagai pemilik gudang resmi jadi sebagai tersangka usai Sat Reskrim Polresta Denpasar meminta keterangan saksi dan ahli, hingga hasil olah TKP.
“Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya 1 orang tindakan yang dilakukan yaitu 1 tersangka,”
“Tersangka inisial S, laki-laki,” ungkap AKBP Bayu Sutha.
Polresta Denpasar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, yakni 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas 12 kg yang terbakar, dan 2 buah tabung gas 50 kg yang pecah akibat terbakar, juga 5 buah valve tabung gas.
Atas kejadian tersebut, Sukojin disangkakan pasal berlapis.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu disangkakan Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU. RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.
Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan elpiji dinilai tak layak.
“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian,”
“Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk Migas,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kompol Laorens mengaku tetap memasukkan pasal dalam UU Migas untuk disangkakan kepada Sukojin.
Sebab, ledakan terjadi pada sebuah gudang yang menampung elpiji.
Selain itu, UU Migas juga disangkakan guna membuka arah pemeriksaan petugas kepada kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Pasal migas yang kami terapkan itu sudah mencakup semua. Mulai dari pendistribusian, pengangkutan, pengangkatan, semua sudah masuk di situ (UU Migas),”
“Sehingga arah pemeriksaan kita yang diperkuat alat bukti, akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi atau hal-hal yang bersangkutan dengan perbuatan tersangka,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, kendati Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya.
Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan elpiji yang dilakukan oleh Sukojin. Kata Laorens, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden tersebut.
“Saya tegaskan, kita tetap masih ke sana (dugaan pengoplosan) karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti,”
“Mulai tanggal 10 (Juni 2024), sampai nanti mungkin habis rilis, kita masih lakukan olah TKP,” ungkapnya.
Menurutnya, proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pengoplosan disebut dilakukan secara hati-hati.
Sebab, Kompol Laorens mengaku masih tercium bau elpiji di seputar TKP kebakaran.
Bila nantinya ditemukan bukti-bukti soal pengoplosan elpiji, Kompol Laorens menegaskan akan memasukkan sangkaan tersebut kepada Sukojin.
Kompol Laorens mengaku ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ada kemungkinan tersangka tambahan,” kata Kasat Reskrim. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.