Kasus LPG Oplosan
NEKAT Ngoplos LPG 3 Kg, Motif Wayan Rawan karena Ekonomi & Terlilit Utang, Istri Hanya Bisa Menangis
Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berakhir sudah sepak terjang I Wayan Rawan (61) warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Bali yang melakukan kegiatan ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi ke gas non subsidi.
Kepada Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Wayan Rawan, mengakui perbuatan pengoplosan hingga pemasaran gas yang dilakukannya seorang diri yang juga diketahui oleh sang istri.
Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.
Wayan Rawan juga mempraktikan, cara mengoplos gas elpiji menggunakan sebuah pipa besi dengan panjang sekitar 15 Cm yang dihubungkan dari gas LPG 3 Kg, ke ukuran 12 Kg yang dikelilingi dengan es sebagai pendingin untuk menyedot gas.
Modus operandi pengoplosan pertama-tama tersangka, menyiapkan tabung kosong gas LPG non subsidi 12 Kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 Cm.
Baca juga: RINDU Putu Satria, Sang Ayah Buat Tatto Wajah Praja STIP itu di Lengannya, 1 Tersangka dari Bali?
Baca juga: BREAKING NEWS! Korban Jiwa Kebakaran Gudang LPG Bertambah Lagi 1, Kini Total Jadi 17 Orang!
Baca juga: TOLAK Pembangunan Warga Demo! Penataan Pantai Lima Diduga Bangun Akomodasi, PUPR Beri Klarifikasi

Selanjutnya pipa tersebut dimasukan ke dalam valfe tabung kosong gas LPG 12 Kg, setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut.
Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valfe tabung kosong gas LPG 12 Kg, dihubungkan ke dalam valfe gas LPG subsidi 3 Kg yang masih berisi.
Dengan posisi tabung kosong gas LPG 12 Kg berada di bawah, dan tabung gas LPG subsidi 3 Kg masih berisi berada di atasnya.
Sehingga gas LPG yang ada di dalam tabung gas LPG 3 Kg keluar dan masuk ke dalam atau pindah melalui pipa besi ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kg tersebut.
"Tersangka beraksi seorang diri, tidak ada karyawan, jadi mengoplos sendiri kemudian menjual gas hasil oplosan itu juga sendiri, dijual ke warung-warung, restoran, ada satu pelanggannya dari warung babi guling," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi.
Kegiatan pengoplosan dilakukan Wayan Rawan dalam kurun 2 bulan terakhir, di samping itu memang Wayan Rawan dan istrinya memiliki usaha lain berjualan ikan pindang di Pasar Ubud dan berjualan tabung gas 3 Kg di rumahnya.
"Tersangka dan istrinya ini jual ikan pindang di Pasar Ubud, pagi setelah jual dari pasar itu melakukan pengoplosan di rumahnya yang memang di sana juga jual tabung gas 3 Kg 4 tahun ini, kalau praktik pengoplosan diakuinya baru 2 bulan," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini murni berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian hingga Wayan Rawan tertangkap basah tidak bisa mengelak dari perbuatannya.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.20 WITA, pagi itu tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dipindah ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.