Kasus LPG Oplosan
POLISI Bekingi Pengoplosan LPG Subsidi?Polda Bali Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada, Akan Diatensi!
Polda Bali menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, mengenai praktik pengoplosan gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang dibekingi oknum aparat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, mengenai praktik pengoplosan gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang dibekingi oknum aparat kepolisian.
Tanggapan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH, saat dijumpai di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.
AKBP Ranefli justru meminta masyarakat yang menuding hal itu, dan memiliki bukti-bukti mengetahui atau melihat oknum tersebut agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Polda Bali, tidak hanya opini semata.
Disampaikannya, Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra SIK MSi telah dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk membongkar siapapun pelaku penyalahguna gas elpiji bersubsidi tanpa pandang bulu karena telah meresahkan masyarakat luas.
Baca juga: NEKAT Ngoplos LPG 3 Kg, Motif Wayan Rawan karena Ekonomi & Terlilit Utang, Istri Hanya Bisa Menangis
Baca juga: RUPIAH Makin Tertekan! Banggar DPR RI Minta Pemerintah Jangan Terlena, Imbas Konflik Rusia-Ukraina?

"Silakan kalau memang ada oknum polisi, ini perintah Kapolda jelas, jangakan anggota, semua pelaku kami tegas, karena sejauh ini kami belum ada laporan," ujar AKBP Ranefli.
"Kalau sampai ditemukan oknum silakan laporkan, kami sudah diinstruksikan terus melakukan penertiban, saya kira kalau ada oknum sampaikanlah, ini tegas, menyangkut kepentingan masyarakat banyak kami akan tindak," tegasnya.
Selain kasus pengoplosan yang baru saja terungkap di Banjar Pande, Desa Abiansemal, dikatakan AKBP Ranefli, polisi sudah proses 4 kasus pengoplosan di beberapa wilayah hukum Polda Bali.
"Yang terungkap 2 sebelum kasus ini mencuat, dan dua pasca, ada di Blahbatuh diungkap Polres Gianyar saat mengangkut gas tidak disegel, di Desa Batuan Sukawati Gianyar, kemudian Polresta Denpasar di Sesetan. Total 2024 ada 4 perkara penyalahguna distribusi gas," kata AKBP Ranefli.
"Dari 4 perkara ini, ada 3 modus sama saat mengoplos, yang satu waktu di Ida Bagus Mantra Polres Gianyar razia menemukan pengangkutan ketemu mobil bawa gas dicek diperiksa tabung tidak ada segel ditindak ditangkap dan sudah diproses Polres Gianyar," sambung dia.
AKBP Ranefli menyampaikan, dari perkara tersebut memang ada pelaku yang memiliki izin dari Disperindag Kota Denpasar sebagai pengecer sehingga bisa mendapatkan tabung tersebut dari pangkalan yang disalahgunakan untuk dioplos ke gas non subsidi.
"Mereka beli di pangkalan, kalau yang kasus (Wayan Rawan,-Red) memang tidak ada izin, yang ditangani Resta ada izin Disperindag sebagai pengecer, tertangkap tangan saat mengoplos, memang kalau pengecer ada izin, kalau masyarakat kan harus ber-KTP beli di pangkalan," bebernya.
Karena kegiatan ini terselubung, Wadir Reskrimsus meminta kerja sama masyarakat apabila mencurigai atau ada yang menemukan pengoplosan Gas LPG agar bisa segeramenginformasikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua," ucap AKBP Renefli.
"Jadi kami juga berpesan untuk mungkin ada pelaku yang belum ditangkap segera hentikan, karena selain merugikan masyarakat juga praktik ini berbahaya contoh kasus Cargo," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.