Kasus LPG Oplosan

NEKAT Ngoplos LPG 3 Kg, Motif Wayan Rawan karena Ekonomi & Terlilit Utang, Istri Hanya Bisa Menangis

Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.

Adrian/Tribun Bali
 Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024. 

"Sehari tersangka mengoplos 2-3 tabung gas 12 Kg, satu tabung gas 12 Kg dioplos menggunakan 4 gas elpiji 3 Kg, kemudian dijual Rp 200 ribu di situ kan ada selisih harga diambil untuk keuntungan, range harga inilah yang jadi alasan melakukan tindakan ini," tuturnya.

AKBP Ranefli menyampaikan, Wayan Rawan mendapatkan pasokan-pasokan gas tersebut dari seseorang berinisial M warga Baturiti yang kini juga tengah dalam pendalaman pihak kepolisian.

"Pengoplosan ini bisa cuma dilakukan 1 orang saja, secara manual, pengoplosan ini dilakukan 2 bulan terakhir, sedangkan dalam 4 tahun terakhir memang tersangka ini berjualan gas 3 Kg yang dipasok dari orang berinisial M warga Baturiti," kata dia.

Ia mengungkapkan, motif pelaku melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ini ialah karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan terlilit utang dan memerlukan uang tambahan untuk melunasi utang tersebut sehingga memilih jalan pintas kegiatan ilegal mengoplos gas.

"Tersangka belajar dari seseorang, motifnya ekonomi, tersangka juga terjerat utang, kebutuhan ekonomi segala macam untuk itu dia melakukan kegiatan pengoplosan ini, sehari 2 sampai 3 kali mengoplos butuh waktu sekitar 1 jam setiap pengoplosan," bebernya.

Sebelumnya, tempat Wayan Rawan ini pernah didatangi pihak Polres Badung namun saat itu tidak tertangkap tangan.

Akibat ulah penngoplosan seperti ini yang disinyalir menimbulkan keresahan di masyarakat karena langkanya gas LPG bersubsidi di pasaran.

"Laporan masyarakat belum pernah ada, pengungkapan ini murni penyelidikan polisi," paparnya. AKBP Ranefli merinci dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 buah tabung gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi, 107 buah tabung gas LPG 3 Kg berisi.

Kemudian 174 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 Cm, 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam.

Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos, 1 buah paku berukuran 10 Cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas es batu, dan 16 buah karet seal.

Ratusan tabung gas isi dan kosong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam pengungkapan dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Tersangka menggunakan bagian belakang rumahnya, sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal kini disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

"Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.

Terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh sang suami membuat sang istri Wayan Rawan saat ini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan yang dilakukan oleh sang suami.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved