Kasus LPG Oplosan

NEKAT Ngoplos LPG 3 Kg, Motif Wayan Rawan karena Ekonomi & Terlilit Utang, Istri Hanya Bisa Menangis

Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.

Adrian/Tribun Bali
 Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024. 

Istri tidak dijadikan tersangka lantaran hanya sebatas mengetahui tidak terlibat dalam aktivitas pengoplosan. "Istrinya menangis terus, tidak menjadi tersangka karena hanya mengetahui tidak ikut serta," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Wayan Rawan mengaku memperoleh pipa besi yang digunakan untuk pengoplosan itu dari seseorang yang disebutkan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya ditawari, saya beli dari orang NTT, saya tidak tahu namanya, saya bertemu di jalan," ujar dia.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved