Kasus LPG Oplosan
NEKAT Ngoplos LPG 3 Kg, Motif Wayan Rawan karena Ekonomi & Terlilit Utang, Istri Hanya Bisa Menangis
Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Adrian/Tribun Bali
Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.
Istri tidak dijadikan tersangka lantaran hanya sebatas mengetahui tidak terlibat dalam aktivitas pengoplosan. "Istrinya menangis terus, tidak menjadi tersangka karena hanya mengetahui tidak ikut serta," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Wayan Rawan mengaku memperoleh pipa besi yang digunakan untuk pengoplosan itu dari seseorang yang disebutkan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya ditawari, saya beli dari orang NTT, saya tidak tahu namanya, saya bertemu di jalan," ujar dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.