Berita Badung
Ada Kejanggalan Pada Pengajuan Kenaikan Pangkatnya, Arya Wiranata Gugat BKPSDM Badung
merujuk Perbup No 19 tahun 2022 yang menetapkan seorang sebagai ahli madya adalah BKPSDM, bukan Bupati.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Arya Wiranata - Ada Kejanggalan Pada Pengajuan Kenaikan Pangkatnya, Arya Wiranata Gugat BKPSDM Badung
Sedangkan angka kreditnya hanya 326, namun itu harusnya bisa "lolos" jika merujuk aturan yang baru yakni Peraturan Menpan No 1 Tahun 2023 di mana, 100 untuk naik pangkat dan 200 untuk naik jabatan.
“Dasar mereka mengacu ke aturan Menpan yang lama saya tidak tahu," tukasnya.
Untuk diketahui, merujuk Perbup No 19 tahun 2022 yang menetapkan seorang sebagai ahli madya adalah BKPSDM, bukan Bupati.
Bupati dalam aturan tersebut hanya melakukan pelantikan semata.
Jadi sesuai tupoksi yang mempromosikan seseorang sebagai ahli madya sesuai Perbup adalah BKPSDM.(*)
Kumpulan Artikel Badung
Tags
berita Badung hari ini
BKPSDM Badung
Bali
Tribun Bali
Pemkab Badung
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.