Berita Bali

DENDA Diusulkan Pj Gubernur Bali di Perubahan Perda, Jika Wisman Tak Bayar Pungutan Rp150 Ribu!

Ia juga menjelaskan, selain peningkatan jumlah pungutan, terdapat saran untuk memberikan insentif atau upah bagi pihak yang membantu

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali. 

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan usulan ini memerlukan kajian lebih mendalam sebelum dapat direalisasikan.

"Pertama, tentu ini perlu harus ada kajian lebih dalam lagi, karena kami kemarin membuat Perda dengan angka sekian itu memang ada kajian dari hitungannya. Mengapa angka-angka itu muncul, sehingga usulan DPRD tentu akan menjadi atensi kami untuk kami kaji kembali. Dengan harapan—yang sekarang ini belum dievaluasi. Evaluasi terus kami 3 bulan sehingga apa yang menjadi usulan itu akan kami kaji bersama,” jelas Pemayun, Kamis.

Dia menjelaskan, saat kebijakan pungutan ini pertama kali diterapkan, angka Rp 150.000 dianggap wajar karena tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal. “Angka itu dulu karena memang pada saat itu kita baru mulai pemulihan Bali sebagai destinasi wisata," tambahnya.

Selain itu, DPRD Bali juga mengusulkan agar insentif dari pungutan wisman dibagi ke kepolisian dan imigrasi. “Apapun nanti usulan itu, nanti kami akan kaji lagi seperti apa, karena memang kalau sudah seperti itu kan harus berubah Perda. Karena Perdanya memang peruntukannya untuk lingkungan dan budaya itu saja,” katanya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved