Sponsored Content

Rancang Ranperda, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan DPRD Badung Serap Aspirasi

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kesbangpol, Dinas Kebudayaan, Kecamatan, Lurah, dll

ISTIMEWA
Pansus Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Badung, saat melaksanakan rapat serap aspirasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan pada Senin 24 Juni 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Badung, tengah mengadakan penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan pada Senin 24 Juni 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kesbangpol, Dinas Kebudayaan, Kecamatan, Lurah, dan instansi terkait lainnya.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Wayan Sugita Putra, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan ini mencakup empat pilar kebangsaan dan empat konsensus, yaitu Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Besar harapan kita karena Perda ini menjadi satu keharusan di Kabupaten. Harapan kita bahwa ini betul-betul terlaksana dengan baik, yang mana OPD-nya adalah Kesbangpol, Dinas Kebudayaan, dan Bappeda,” jelas Wayan Sugita Putra.

Baca juga: Made Satria Yakin Ditarungkan di Klungkung, 90 Persen Dapat Rekomendasi dari PDIP!

Baca juga: LAHAN Pantai Lima Belum Bersertifikat! DPRD Tengahi Konflik Pemkab Badung dan Desa Adat Pererenan!

Pihkanya menambahkan bahwa pihaknya tidak mengecilkan peran yang sudah diterapkan saat ini melalui kurikulum merdeka. Pemerintah berupaya menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan tidak hanya di lingkungan pendidikan formal, tetapi juga di komunitas-komunitas seperti banjar, kelurahan, dan kantor desa.

“Nantinya, kepala desa dan camat akan diundang untuk melaksanakan program ini di tempat-tempat strategis seperti banjar dan lapangan besar. Program ini akan diisi dengan cerita pewayangan, sendratari, seni budaya, dan lain-lain. Kita berharap bisa mendapatkan masukan untuk penyempurnaan program ini,” tambahnya.

Wayan Sugita Putra juga menargetkan bahwa Ranperda ini dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2024, sebelum Bupati dan Pemerintah Daerah membuat peraturan bupati (perbup) yang akan mengejawantahkan teknis pelaksanaannya.

“Kita berharap bahwa dalam pembuatan pergub nanti, perbekel, lurah, dan camat diundang sehingga isi pergub tersebut dapat menguraikan teknis yang detail untuk pelaksanaan penyelenggaraan wawasan nusantara,” tutupnya.

Kegiatan penyerapan aspirasi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, demi meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kebangsaan di kalangan masyarakat.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Tags
DPRD
Badung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved